Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 April 2015

Grammar Structure and Written Expression Skill 2



TOEFL adalah ujian kemampuan berbahasa Inggris (logat Amerika) yang diperlukan untuk mendaftar masuk ke Universitas di Amerika Serikat atau negara-negara lain di dunia. Ujian ini sangat diperlukan bagi pendaftar atau pembicara yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris. Ujian TOEFL ini diselenggarakan oleh kantor ETS (Educational Testing Service) di Amerika serikat untuk semua peserta tes di seluruh dunia.


Jenis tes bahasa Inggris TOEFL ini pada umumnya diperlukan untuk persyaratan masuk kuliah pada hampir semua universitas di Amerika Serikat dan Kanada baik untuk program undergraduate (S-1) maupun graduate (S-2 atau S-3). Hasil tes TOEFL ini juga dipakai sebagai bahan pertimbangan mengenai kemampuan bahasa Inggris dari calon mahasiswa yang mendaftar ke universitas di negara lain, termasuk universitas di Eropa dan Australia.


Secara umum, tes TOEFL lebih berorientasi kepada American English, dan sedikit berbeda dengan jenis tes IELTS yang berorientasi kepada British English. Tidak seperti tes IELTS, tes TOEFL ini pada umumnya tidak mempunyai bagian individual interview test. Selain itu TOEFL pada dewasa ini sudah mulai digunakan dalam dunia kerja sebagai salah satu mekanisme rekruitment atau jenjang kenaikan pangkat.


Biasanya tes ini memakan waktu sekitar tiga jam dan diselenggarakan dalam 4 bagian, yaitu bagian:

  • listening comprehension,
  • grammar structure and written expression,
  • reading comprehension, dan bagian
  • writing.

Dalam grammar structure and written expression terdapat beberapa skill yang diujikan namun kali ini akan dibahas 2 skill diantaranya :



A.    Skill 2 : OBJECTS OF PREPOSITIONS

Objek (apa yang datang setelah) preposition (kata depan) mesti berbentuk noun (kata benda) ataupun pronoun (kata ganti). Contoh dari preposition yaitu in, at, of, to, by, on, behind, dan lain-lain. Silahkan lihat kamus untuk mengetahui bentuk preposition.

After his exams Tom will take a trip by boat.

Pada kalimat di atas terdapat dua preposition: after dan by. Kata exam (noun) merupakan objek dari preposition after, dan boat merupakan objek dari preposition by.

Objek dari preposition dapat membuat pelajar kebingungan di tes TOEFL bagian structure/grammar. Yang mesti Anda pahami bahwa objek dari preposition bukanlah subjek dari kalimat.



Contoh soal-soal TOEFL

With his friends _____ found the movie theater.

a) has

b) he

c) later

d) when



Pada kalimat di atas terdapat kata kerja "found". Sementara subjek tidak terdapat. Olehnya yang kita perlukan dalam pilihan jawaban yaitu subject. Kata "friend" dalam kalimat di atas bukanlah subjek dari kalimat karena friend adalah object dari preposition "with". Dari ke empat pilihan di atas hanya pilihan b (he) yang bisa dijadikan sebagai subject. Olehnya jawaban dari kalimat di atas yaitu b (he). Has (verb), later (adverb), dan when (conjunction).


Pada skill 2  sebuah preposition diikuti oleh noun atau pronoun. Noun atau pronoun yang berposisi seperti ini diistilahkan sebagai object of preposition. Dan jika noun / pronoun menjadi object dari preposition maka noun / pronoun itu bukanlah subjeck dari kalimat.

Contoh Soal :

Each of the following sentences contains one or mor e prepositional phrases. Underline the subjects once and the verbs twice. Circle the prepositional phrases that come before the verb. The n indicate if the sentences are correct (C) or incorrect (I).



______ 1. The interviews (by radio broadcasters) were carried live by the station.


______ 2. (in the last possible moment)(before takeoff) took his seat in the airplane.


______ 3. At the neighborhood flower shop, flowers in quantities of a dozen or a half dozen canbe delivered for free.


______ 4. The progressive reading methods at this school are given credit for the improved test scores.


______ 5. For the last three years at various hospitals in the county has been practicing medicine.


______ 6. In the past a career in politics was not considered acceptable in some circles.


______ 7. Shopping in the downtown area of the city it has improved a lot in recent years.


______ 8. At the building site the carpenters with the most experience were given the most intricate work.


______ 9. For the fever and headache took two aspirin tablets.


______ 10. The report with complete documentation was delivered at the conference.



Kunci jawaban

___C___ 1. The interviews (by radio broadcasters) were carried live by the station.


___I___ 2. (in the last possible moment)(before takeoff) took his seat in the airplane. (kehilangan subject)


___C___ 3. (At the neighborhood flower shop), flowers (in quantities of a dozen or a half dozen) can be delivered (for free).

___C___ 4. The progressive reading methods (at this school) are given credit (for the improved test scores).


___I___ 5. (For the last three years) (at various hospitals) (in the county) has been practicing medicine. (kehilangan subject)


___C___ 6. (In the past) a career (in politics) was not considered acceptable in some circles.


___I___ 7. Shopping (in the downtown area of the city) it has improved a lot (in recent years).


___C___ 8. (At the building site) the carpenters (with the most experience) were given the most intricate work.


___I___ 9. (For the fever and headache) took two aspirin tablets. (kehilangan subject)


___C___ 10. The report (with complete documentation) was delivered (at the conference). 



Yang digaris bawahi merupakan subject kalimat. Yang digaris bawahi dan di hitamkan (bold) merupakan verb dari kalimat. Yang di beri kurung merupakan prepositionla phrase. Prepositional phrase yaitu preposition + object of preposition. Misal saja pada no. 1 kita lihat "by radio broadcaster." by merupakan preposition sedangkan radio brodcaster ialah object dari preposition "by." Jadi "by radio broadcaster" merupakan prepositional phrase.

sumber :
http://berita-english.blogspot.com/2014/01/tips-trik-menjawab-soal-toefl-structure-written-expresion-skill1.html 

http://id.wikipedia.org/wiki/TOEFL


Minggu, 06 Juli 2014

pihak yang sedang di awasi KPPU (komisi pengawas persaingan usaha)



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Tujuan pengawasan ini untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang wajar (fair competition). Persekongkolan antar produsen yang bertujuan untuk mempengaruhi pasar sangat dilarang (Pasal 22, UU No 5 Tahun 1999). Posisi dominan dalam pangsa pasar pun di atur pula agar tidak merugikan konsumen atau melemahkan posisi tawar konsumen (Pasal 25, UU No 5 Tahun 1999). Untuk lebih jelasnya lagi
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini

pihak yang sedang diawasi KPPU.
kasus yang saya ingin angkat namun secara singkat, agar kita dapat mengetahui lebih jelas hal yang seperti apa yang perlu di kategorikan sebagai keadaan yang memerlukan perhatian oleh pihak KPPU.
a)      KPPU Awasi Kerja Sama Bancassurance
Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU sedang mengawasi bisnis bancassurance atau asuransi yang ditawarkan melalui bank karena ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat Menurut Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II Dumoli Pardede lembaganya bersama KPPU akan menekan nota kesepahaman mengenai larangan kerja sama eksklusif exclusive dealing bancassurance Kami menanti keputusan KPPU mengenai panduan bisnis bancassurance yang sehat kata dia
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji pelaksanaan isu exclusive dealing yang kerap diterapkan oleh bank dan perusahaan asuransi. "Kerja sama ini yang kerap menjadi perhatian kita," kata Komisioner KPPU Chandra, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/06/2014).
Chandra menyatakan bahwa KPPU memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini cenderung terjadi dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat dengan adanya masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK telah memberikan masukkan bahwa praktik eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Terkait dengan aturan mengenai kerja sama bancassurance, dijelaskan bahwa bentuk kerja sama tersebut hanya diatur berdasarkan SE BI No.12/35/DPNP Tahun 2010. Namun, dalam aturan tersebut belum diatur secara jelas mengenai batasan jumlah perusahaan asuransi untuk model bisnis referensi.
Kendati demikian, Chandra mengaku, berdasarkan data sementara belum ditemukan indikasi pelanggaran terkait exclusive dealing bancassurance khususnya unitlink.
"Kita belum mendapatkan datanya, namun untuk mencegahnya perilaku abuse dan membuka kesempatan usaha yang sama, maka perlu transparansi proses penunjukkan partner dan pembukaan kesempatan usaha yang sama sesuai dengan asas persaingan usaha yang sehat," katanya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat jika perjanjian eksklusif atas bancassurance, khususnya produk unit link, terlalu cepat dikategorikan dalam praktek perjanjian tertutup sebagaimana pasal 151 UU No. 5/1999. "Karena bank berperan sebagai chanelling penjualan produk asuransi, dan belum terdapat pelaku usaha yang dominan dalam jalur chanelling tersebut. Posisi channeling penjualan produk asuransi di bank sangat tersebar," ungkap Ketua KPPU Nawir Messi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2014).

Hal tersebut telah dia sampaikan dalam surat saran dan pertimbangan yang disampaikannya kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juni 2014.

Akan tetapi, KPPU juga berpendapat bahwa proses perjanjian ekslusif yang melibatkan hanya satu pelaku usaha, berpotensi bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam hukum persaingan apabila proses pemilihannya mengabaikan prinsip tersebut.

Untuk itu, KPPU menyarankan dalam penentuan partner kerja sama ekslusif tersebut, dilaksanakan proses yang transparan dan nondiskriminatif serta berdasarkan pertimbangan efisiensi, di bawah pengawasan OJK.

Adalah peranan kedua lembaga untuk mencegah upaya eksklusivitas bisnis yang dapat mendorong inefisiensi industri asuransi dan perbankan dalam jangka panjang. Secara khusus bagi implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha di industri jasa keuangan, KPPU mengimbau agar OJK melakukan kerja sama dengan KPPU atas setiap aspek pengaturan industri jasa keuangan dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Analisa :
Sebenarnya banyak contoh yang dapat kita angkat namun disini saya akan menganalisa kasus yang berhubungan denngan kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi, KPPU sebagai badan yang mengawasi kegiatan usaha dalam kasus ini lebih kearah kerjasama mencium bahwa adanya potensi persaingan usaha yang tidak sehat antara pihak-pihak didalamnya, dan KPPU berusaha agar  tidak terjadi hal yang tidak dikehendaki seperti
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
 Dan pada kasus ini Chandra menyatakan bahwa KPPU memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini cenderung terjadi dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat dengan adanya masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK telah memberikan masukkan bahwa praktik eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.


Referensi:
http://koran.tempo.co/konten/2014/06/13/344329/OJK-KPPU-Awasi-Bisnis-Bancassurance
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/

Sabtu, 07 Juni 2014

Membedah Kasus Mengenai Hak Cipta.

Pada tugas kali ini saya Akhmad Arief akan membuat sebuah posting yang berjudul Membedah Kasus Mengenai Hak Cipta, posting kali ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Akan kami berikan pengertian dari hak cipta, tujuan, dan kasus dari pelanggaran mengenai hak cipta.

     A.    Definisi hak cipta
 
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Definisi lain dari hak cipta.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaranradio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

  1. Perlindungan untuk hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

  1. Dasar perlindungan
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
  2. Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
  3. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  4. Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
  5. Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  6. Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  7. Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
  8. Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
  9. Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
  10. Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  11. Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  12. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  13. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Contoh kasus pelanggaran hak cipta,
·         Banyak sekali kasus pelanggaran hak cipta diIndonesia terutama mengenai musik ataupun hasil karya para musisi kita dibawah ini saya akan merefresh kembali otak kita tentang 2 kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, selamat menyimak
1.   Lagu cari jodoh “wali band” diaransemen ulang dan diakui sebagai lagu orang malaysia, dalang dari kasus ini adalah orang indonesia sendiri yaitu Malikul Akbar Atjil, lagu cari jodoh yang memiliki aransemen melayu ini merupakan lagu wali band dibawah naungan chief executive officer (CEO) perusahaan rekaman Nagaswara. Atjil menjual karya band wali tersebut kepada pihak malaysia yaitu Incitech distributor Malaysia, pihak malaysia tersebut mengaku telah membeli lagu band wali tersebut dari wali band itu sendiri namun nyatanya yang menjual adalah saudara atjil tahun 2009 yang tidak memiliki hak sedikit pun dengan lagu band wali tersebut. Akibat perbuatan memalukan atjil tersebut pihak wali band dan Chief Executive Officer perusahaan rekaman Nagaswara untuk tahun 2010 mengalami kerugian menyentuh angka 1 milyar lebih dan akan terus meningkat. Dikutip dari penasihat hukum Nagaswara Usin Afdisyah Putra SH “selama atjil belum diputuskan bersalah, pihak Incitech Malaysia masih bisa terus menjual karya wali band versi atjil tersebut tanpa ijin”
Yang lebih memukul penulis adalah IR Malikul Akbar Atjil merupakan mantan aktivis antipembajakan, sudah sebegitu parahkah pelanggaran hak cipta diIndonesia ?Sampai mantan aktivis saja khilaf melakukan perbuatan yang sangat memalukan itu. "Perbuatan yang dilakukan Atjil jelas merugikan. Namun akan lebih merugikan jika dibiarkan dan merusak moral. Saya punya kewajiban kepada artis Nagaswara untuk memberikan hak dan menjaga karya mereka juga," kata Rahayu di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5).
2.      Kasus kedua yang saya angkat juga merupakan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh sebuah badan, namun kali ini dilakukan oleh sebuah restaurant terhadap beberapa musisi ternama tanah air yang lagunya diputar disebuah rumah makan dan belum ada izin dari pihak yang memiliki hak cipta lagu yang diputar
Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W tanpa izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pada Kamis (9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat itu. "Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa. Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.
Tanggapan :
Dari kedua kasus diatas saya dapat memberikan tangapan dari kedua kasus diatas melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, bahkan untuk kasus yang pertama bukan hanya sekedar pelanggaran hak cipta namun lebih dari itu kasus tersebut telah mencederai nilai-nilai nasionalisme dengan memberikan karya milik anak bangsa kepada negara diluar sana yang notabennya merupakan negara berparas melayu dan lagu yang dilanggar hak ciptanyapun bernada melayu, maka atjil mendapatkan pasal berlapis seharusnya bukan hanya pidana mengenai hak cipta namun atjil pun harus mendapat sebuah pasal dari masyarakat yaitu pasal mengenai norma bernegara yaitu hukuman moral dari masyarakat.



Referensi:

tag