Selasa, 28 Oktober 2014

Keluargaku Motivasi Terbaikku

          Keluarga adalah salah satu bagian terpenting dalam perjalanan hidup seorang manusia, di dalam keluarga seorang manusia dibentuk menjadi pribadi yang baik, beradab, mengenal sopan santun dan sebagainya karena keluarga adalah sekolah pertama untuk setiap pribadi di muka bumi ini. Pada posting kali ini saya akan menceritakan mengenai peran yang luar biasa dari keluarga dalam perjalan hidup saya.

          Saya lahir dari keluarga sederhana dimana ayah saya adalah seorang pedagang sembako beliau sering dipanggil bang Madroni oleh pelanggannya, dibalik kesuksesan seorang suami pasti ada sosok istri yang selalu mendukungnya yaitu ibu saya bernama Ibu Ayani beliau adalah Ibu rumah tangga. Tepatnya 23 tahun yang lalu dengan modal Rp 200.000 uang tersebut diperoleh dengan cara meminjam kepada bude saya yang merupakan kakak dari Ibu saya, Ayah saya mulai berdagang dengan modal tersebut dimana produk yang di jajakan seperti permen, dan makan-makanan kecil lainnya. Sungguh anugerah yang luar biasa saya dapat kuliah di Universitas Gunadarma padahal kuliah dan menjadi sarjana adalah lelucon yang pernah dilontarkan oleh ayah saya namun secara tidak sadar lulocon tersebut menjadi doa yang beberapa tahun lagi akan terwujud. Lelucon tersebut adalah ketika ayah sedang membuat jajanan es mambo yang harganya Rp 100, ayah saya berkata pada ibu saya “Biarin kita bungkusin es, jualain es yang penting entar anak-anak pada jadi S1” dan alhamdulillah sekarang saya ada dijalur menuju S1.  

          Orang tua adalah inspirasi dari setiap perjalanan hidup saya yang mengajarkan banyak hal termasuk yang paling utama adalah disiplin dalam menjalani hidup, Saya mengenal disiplin dari kedua orang tua saya, semenjak saya kelas satu SD hingga sekarang, saya dituntut untuk melaksanakan tugas-tugas yang ringan hingga yang berat dan itu semua harus selesai dengan baik, saya tidak pernah terlambat dalam hadir kesekolah ataupun acara-acara lainnya kecuali ada rintangan yang sangat berat menghadang saya, itu semua saya dapat lakukan karena saya dibiasakan oleh ibu saya setiap hendak pergi kesuatu tempat minimal satu jam sebelum berangkat semua keperluan telah siap. Mereka adalah motivasi terhebat saya, mereka sosok inspiratif dalam hidup saya dan perkataan ayah saya yang tidak akan pernah saya lupakan adalah “Kamu harus jadi manusia yang lebih baik dari orang tua mu” dan saya yakin semua orang tua menginginkan anaknya seperti itu. Di samping ayah dan ibu sosok lain yang berpengaruha adalah kakak dan adik saya, mereka adalah sosok yang dapat memotivasi diri saya secara tidak langsung, ketika semangat dalam menjalani hidup ini menurun saya selalu mengingat keceriaan mereka dan kebersamaan dengan mereka sehingga saya dapat menjalani semua kegiatan dengan semangat yang luar biasa karena motivasi saya adalah dapat hidup dengan mereka di masa depan dengan kebahagiaan karena kami dapat sukses bersama-sama.

Saya Cinta Sepakbola Nasional

 
          Di tengah gemerlapnya sepakbola luar negeri yang membuat hampir seluruh masyarakat dunia tertuju pada sepakbola tersebut bahkan beberapa dari mereka memfavoritkan tim dan negara-negara top Eropa, tak terkecuali masyarakat Indonesia yang secara tidak sadar mengikis kecintaan mereka terhadap sepakbola nasional. 

          Oleh karena itu saya Akhmad Arief ingin membuktikan kecintaan saya pada cabang olahraga yang paling bergengsi di Indonesia yaitu sepakbola nasional. Saya adalah seorang mahasiswa jurusan Akuntansi namun saya sangat cinta pada sepakbola nasional bahkan saya memiliki harapan dapat bekerja di kantor PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) dengan jurusan yang saya miliki. Saya mengenal sepakbola nasional semenjak tim nasional Indonesia menjadi negara yang ditakuti pada piala Tiger 2002-2006 silam, dimana Indonesia berhasil memahat namanya di laga final untuk beberapa kali. Semenjak itulah kecintaan saya terhadap sepakbola nasional meningkat tepatnya ditahun 2006 yaitu ketika saya kelas 6 SD semenjak itulah saya mengikuti berita-berita mengenai sepakbola nasional, saya sangat mengikuti perkembangan sepakbola nasional ketika jatuh atau bangkitnya sepakbola nasional dan yang masih terbayang di memori saya diantarnaya: pertama ketika di piala Tiger 2004 Indonesia berhasil masuk ke final namun dikalahkan Singapura dilaga final, dimana sebelumnya Indonesia berhasil mengalahakan tuan rumah Malaysia 1-4 dilaga semifinal, kedua 2010 Indonesia kembali masuk final namun takluk dengan Malaysia dengan agregat 4-2, ketiga 2010-2012 Sepakbola nasional dihempas badai kehancuran, dengan kasus-kasus yang luar biasa diantaranya ketua PSSI di penjara karena kasus korupsi, kemudian dualisme kompetisi yang mengakibatkan FIFA mengeluarkan surat peringatan dengan nada mengancam akan menghapus sepakbola nasional, kemudian banyak tim sepakbola di Indonesia yang bangkrut karena kekurangan dana bahkan sebagian pemain asing beralih profesi menjadi tukang cendol dan sebagainya.

         Sampai sekarangpun saya masih mengikuti berita-berita mengenai sepakbola nasional, dimana sepakbola nasional pada saat ini masih dalam proses berkembang sehingga kita selaku masyarakat Indonesia harus tetap bersabar menunggu bangkitnya macan asia “Indonesia”. Namun fenomena yang saya hadapi sekarang adalah banyak pemuda yang mencaci sepakbola nasional dengan mengatakan sepakbola nasional tidak akan pernah maju, stadion Indonesia seperti kandang, permainannya monoton, sepakbola indonesia tidak bermutu. Namun ketika mereka berbicara mengenai sepakbola luar negeri seperti Chelsea, Barcelona, Rooney dan lainnya pujian dan kritik yang membangunlah yang mereka lontarkan.

         Andai saja kritik yang membangun tersebut dilontarkan kepada sepakbola nasional saya yakin Indonesia akan berbicara banyak di ajang-ajang Internasional. Saya sadar sepakbola nasional tidak sebaik sepakbola luar negeri namun apakah kalian sadar mencaci sepakbola nasional seolah-olah kalian mencaci harga diri kalian sendiri, mencaci sepakbola nasional adalah doa yang secara tidak sadar kalian lontarkan. Mari kita dukung kebangkitan sepakbola nasional dengan kritik yang membangun dan doa yang baik untuk Indonesia. Dan saya berjanji pada diri saya sendiri saya akan tetap mendukung sepakbola nasional apapun keadaannya karena “Saya Cinta Sepakbola Nasional”.

Saya dan Akuntansi

         Dewasa ini sangat sulit untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keinginan kita, apalagi jika kita tidak memiliki bekal yang mempuni dalam mencapai keinginan atau cita-cita kita. Banyak jurusan yang bisa kita pilih agar bekal dalam mencapai cita-cita kita lebih mudah dan terencana diantaranya Jurusan Ilmu Komputer, Akuntansi, Sistem Informasi, Manajemen dan lain sebagainya. Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan jurusan saya yaitu Akuntansi.

         Akuntansi adalah salah satu jurusan yang diminati oleh kalangan pelajar yang ingin meneruskan sekolah mereka ke jenjang sarjana atau diploma disamping jurusan yang berhubungan dengan komputer seperti Teknik Informatika, Sistem Informasi dan lain sebagainya. Saya adalah salah satu pelajar yang memilih akuntansi dalam mempersiapkan masa depan saya, saya mengenal akuntansi sejak SMP kelas satu dimana saya diperkenalkan dengan mata pelajaran tata buku yang dasarnya tidak jauh berbeda dengan akuntansi, semenjak SMP saya belajar mencatat jurnal dan saya mulai tertarik dengan pelajaran tersebut hingga nilai saya termasuk salah satu yang sempurna ketika pembagian rapor terkhusus nilai tata buku. Ketika lulus dari Sekolah Menengah Pertama saya memutuskan untuk melanjutkan di SMK “Sekolah Menengah Kejuruan” dan jurusan yang saya pilih adalah akuntansi, karena banyak opini menyebutkan bahwa akuntansi adalah jurusan yang sedang banyak dicari diperusahaan-perusahaan kecil hingga besar dan jurusan akuntansi memiliki kesempatan besar dibandingkan jurusan lainnya.

       Singkat cerita dua tahun saya lewati di SMK tersebut dan ditahun kedua saya diamanahkan untuk mewakili sekolah dalam lomba akuntansi di dua tempat yang berbeda yaitu di Universitas Indonesia dan STIE kesatuan Bogor meskipun hasil yang saya capai dalam perlombaan tersebut tidak memuaskan namun banyak pelajaran yang dapat saya petik dari kegagalan tersebut. diantaranya saya harus menggali lebih dalam mengenai jurusan ini, saya harus up date dalam perkembangan akuntansi pada setiap periode.

       Ketika saya lulus dari SMK saya melanjutkan kuliah di Universitas Gunadarma dan jurusan yang saya pilih adalah Akuntansi. Tekat saya adalah saya ingin menjadi seorang Akuntan ataupun staff keuangan di kantor Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, disana saya ingin mengawal keuangan persepakbolaan Indonesia. Saya semakin tertarik dengan akuntansi diperkuliahan karena banyak ilmu baru yang dapat saya gali. Hampir lebih dari 8 tahun saya bergelut dengan jurusan yang satu ini hingga saya tidak rela melepasnya untuk siapapun, dan saya akan melanjutkan perjalanan saya dengan jurusan yang satu ini karena saya optimis dapat merubah kehidupan saya, lingkungan dan sekitarnya dengan jurusan akuntansi.

Minggu, 06 Juli 2014

pihak yang sedang di awasi KPPU (komisi pengawas persaingan usaha)



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Tujuan pengawasan ini untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang wajar (fair competition). Persekongkolan antar produsen yang bertujuan untuk mempengaruhi pasar sangat dilarang (Pasal 22, UU No 5 Tahun 1999). Posisi dominan dalam pangsa pasar pun di atur pula agar tidak merugikan konsumen atau melemahkan posisi tawar konsumen (Pasal 25, UU No 5 Tahun 1999). Untuk lebih jelasnya lagi
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini

pihak yang sedang diawasi KPPU.
kasus yang saya ingin angkat namun secara singkat, agar kita dapat mengetahui lebih jelas hal yang seperti apa yang perlu di kategorikan sebagai keadaan yang memerlukan perhatian oleh pihak KPPU.
a)      KPPU Awasi Kerja Sama Bancassurance
Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU sedang mengawasi bisnis bancassurance atau asuransi yang ditawarkan melalui bank karena ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat Menurut Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II Dumoli Pardede lembaganya bersama KPPU akan menekan nota kesepahaman mengenai larangan kerja sama eksklusif exclusive dealing bancassurance Kami menanti keputusan KPPU mengenai panduan bisnis bancassurance yang sehat kata dia
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji pelaksanaan isu exclusive dealing yang kerap diterapkan oleh bank dan perusahaan asuransi. "Kerja sama ini yang kerap menjadi perhatian kita," kata Komisioner KPPU Chandra, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/06/2014).
Chandra menyatakan bahwa KPPU memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini cenderung terjadi dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat dengan adanya masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK telah memberikan masukkan bahwa praktik eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Terkait dengan aturan mengenai kerja sama bancassurance, dijelaskan bahwa bentuk kerja sama tersebut hanya diatur berdasarkan SE BI No.12/35/DPNP Tahun 2010. Namun, dalam aturan tersebut belum diatur secara jelas mengenai batasan jumlah perusahaan asuransi untuk model bisnis referensi.
Kendati demikian, Chandra mengaku, berdasarkan data sementara belum ditemukan indikasi pelanggaran terkait exclusive dealing bancassurance khususnya unitlink.
"Kita belum mendapatkan datanya, namun untuk mencegahnya perilaku abuse dan membuka kesempatan usaha yang sama, maka perlu transparansi proses penunjukkan partner dan pembukaan kesempatan usaha yang sama sesuai dengan asas persaingan usaha yang sehat," katanya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat jika perjanjian eksklusif atas bancassurance, khususnya produk unit link, terlalu cepat dikategorikan dalam praktek perjanjian tertutup sebagaimana pasal 151 UU No. 5/1999. "Karena bank berperan sebagai chanelling penjualan produk asuransi, dan belum terdapat pelaku usaha yang dominan dalam jalur chanelling tersebut. Posisi channeling penjualan produk asuransi di bank sangat tersebar," ungkap Ketua KPPU Nawir Messi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2014).

Hal tersebut telah dia sampaikan dalam surat saran dan pertimbangan yang disampaikannya kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juni 2014.

Akan tetapi, KPPU juga berpendapat bahwa proses perjanjian ekslusif yang melibatkan hanya satu pelaku usaha, berpotensi bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam hukum persaingan apabila proses pemilihannya mengabaikan prinsip tersebut.

Untuk itu, KPPU menyarankan dalam penentuan partner kerja sama ekslusif tersebut, dilaksanakan proses yang transparan dan nondiskriminatif serta berdasarkan pertimbangan efisiensi, di bawah pengawasan OJK.

Adalah peranan kedua lembaga untuk mencegah upaya eksklusivitas bisnis yang dapat mendorong inefisiensi industri asuransi dan perbankan dalam jangka panjang. Secara khusus bagi implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha di industri jasa keuangan, KPPU mengimbau agar OJK melakukan kerja sama dengan KPPU atas setiap aspek pengaturan industri jasa keuangan dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Analisa :
Sebenarnya banyak contoh yang dapat kita angkat namun disini saya akan menganalisa kasus yang berhubungan denngan kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi, KPPU sebagai badan yang mengawasi kegiatan usaha dalam kasus ini lebih kearah kerjasama mencium bahwa adanya potensi persaingan usaha yang tidak sehat antara pihak-pihak didalamnya, dan KPPU berusaha agar  tidak terjadi hal yang tidak dikehendaki seperti
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
 Dan pada kasus ini Chandra menyatakan bahwa KPPU memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini cenderung terjadi dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat dengan adanya masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK telah memberikan masukkan bahwa praktik eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.


Referensi:
http://koran.tempo.co/konten/2014/06/13/344329/OJK-KPPU-Awasi-Bisnis-Bancassurance
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/

tag