Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal
pada UU tersebut:
- Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan
perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian
penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup,
oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan),
dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan
usaha tidak sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan
kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan
pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha yang
menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Tujuan
pengawasan ini untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang wajar (fair
competition). Persekongkolan antar produsen yang bertujuan untuk mempengaruhi
pasar sangat dilarang (Pasal 22, UU No 5 Tahun 1999). Posisi dominan dalam
pangsa pasar pun di atur pula agar tidak merugikan konsumen atau melemahkan posisi
tawar konsumen (Pasal 25, UU No 5 Tahun 1999). Untuk lebih jelasnya lagi
Undang-undang
No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan
Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
- melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal
28;
- mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Wewenang
- menerima
laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku
usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
- melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau
oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
- memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan Komisi;
- meminta
keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan
dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan
undang-undang ini;
- mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain
atau masyarakat;
- memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini
pihak yang sedang diawasi KPPU.
kasus yang saya ingin angkat namun secara singkat, agar
kita dapat mengetahui lebih jelas hal yang seperti apa yang perlu di
kategorikan sebagai keadaan yang memerlukan perhatian oleh pihak KPPU.
a) KPPU Awasi Kerja Sama Bancassurance
Otoritas
Jasa Keuangan OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU sedang mengawasi
bisnis bancassurance atau asuransi yang ditawarkan melalui bank karena ada
potensi persaingan usaha yang tidak sehat Menurut Deputi Komisioner OJK Bidang
Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II Dumoli Pardede lembaganya bersama KPPU
akan menekan nota kesepahaman mengenai larangan kerja sama eksklusif exclusive
dealing bancassurance Kami menanti keputusan KPPU mengenai panduan bisnis
bancassurance yang sehat kata dia
Komisioner Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya sedang
mengkaji pelaksanaan isu exclusive dealing yang kerap diterapkan oleh bank dan
perusahaan asuransi. "Kerja sama
ini yang kerap menjadi perhatian kita," kata Komisioner KPPU Chandra, di
Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/06/2014).
Chandra menyatakan bahwa KPPU
memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini cenderung terjadi
dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat dengan adanya
masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK
telah memberikan masukkan bahwa praktik eksklusif antara perusahaan asuransi
dengan bank dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Terkait dengan aturan mengenai
kerja sama bancassurance, dijelaskan bahwa bentuk kerja sama tersebut hanya
diatur berdasarkan SE BI No.12/35/DPNP Tahun 2010. Namun, dalam aturan tersebut belum diatur secara jelas mengenai
batasan jumlah perusahaan asuransi untuk model bisnis referensi.
Kendati demikian, Chandra
mengaku, berdasarkan data sementara belum ditemukan indikasi pelanggaran
terkait exclusive dealing bancassurance khususnya unitlink.
"Kita belum mendapatkan
datanya, namun untuk mencegahnya perilaku abuse dan membuka kesempatan usaha
yang sama, maka perlu transparansi proses penunjukkan partner dan pembukaan
kesempatan usaha yang sama sesuai dengan asas persaingan usaha yang sehat,"
katanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) berpendapat jika perjanjian eksklusif atas bancassurance, khususnya produk unit link, terlalu cepat dikategorikan dalam praktek perjanjian
tertutup sebagaimana pasal 151 UU No. 5/1999. "Karena bank berperan sebagai chanelling penjualan produk
asuransi, dan belum terdapat pelaku usaha yang dominan dalam jalur chanelling
tersebut. Posisi channeling penjualan produk asuransi di bank sangat
tersebar," ungkap Ketua KPPU Nawir Messi dalam keterangan tertulisnya, Senin
(30/6/2014).
Hal tersebut telah dia sampaikan dalam surat saran dan pertimbangan yang
disampaikannya kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juni 2014.
Akan tetapi, KPPU juga berpendapat bahwa proses perjanjian ekslusif yang
melibatkan hanya satu pelaku usaha, berpotensi bertentangan dengan prinsip yang
diatur dalam hukum persaingan apabila
proses pemilihannya mengabaikan prinsip tersebut.
Untuk itu, KPPU menyarankan dalam penentuan partner kerja sama ekslusif
tersebut, dilaksanakan proses yang transparan
dan nondiskriminatif serta berdasarkan pertimbangan efisiensi, di bawah
pengawasan OJK.
Adalah peranan kedua lembaga untuk mencegah upaya eksklusivitas bisnis yang
dapat mendorong inefisiensi industri asuransi dan perbankan dalam jangka
panjang. Secara khusus bagi implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha di
industri jasa keuangan, KPPU mengimbau agar OJK melakukan kerja sama dengan
KPPU atas setiap aspek pengaturan industri jasa keuangan dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.
Analisa :
Sebenarnya banyak contoh yang dapat kita angkat namun
disini saya akan menganalisa kasus yang berhubungan denngan kerja sama antara
bank dan perusahaan asuransi, KPPU sebagai badan yang mengawasi kegiatan usaha
dalam kasus ini lebih kearah kerjasama mencium bahwa adanya potensi
persaingan usaha yang tidak sehat
antara pihak-pihak didalamnya, dan KPPU berusaha agar tidak terjadi hal yang tidak dikehendaki
seperti
Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan),
dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat.
Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Dan pada kasus ini Chandra
menyatakan bahwa KPPU memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini
cenderung terjadi dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat
dengan adanya masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK telah memberikan masukkan bahwa
praktik eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank dapat menimbulkan
persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Referensi:
http://koran.tempo.co/konten/2014/06/13/344329/OJK-KPPU-Awasi-Bisnis-Bancassurance
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/