Sabtu, 07 Juni 2014

Membedah Kasus Mengenai Hak Cipta.

Pada tugas kali ini saya Akhmad Arief akan membuat sebuah posting yang berjudul Membedah Kasus Mengenai Hak Cipta, posting kali ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Akan kami berikan pengertian dari hak cipta, tujuan, dan kasus dari pelanggaran mengenai hak cipta.

     A.    Definisi hak cipta
 
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Definisi lain dari hak cipta.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaranradio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

  1. Perlindungan untuk hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

  1. Dasar perlindungan
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
  2. Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
  3. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  4. Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
  5. Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  6. Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  7. Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
  8. Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
  9. Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
  10. Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  11. Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  12. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  13. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Contoh kasus pelanggaran hak cipta,
·         Banyak sekali kasus pelanggaran hak cipta diIndonesia terutama mengenai musik ataupun hasil karya para musisi kita dibawah ini saya akan merefresh kembali otak kita tentang 2 kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, selamat menyimak
1.   Lagu cari jodoh “wali band” diaransemen ulang dan diakui sebagai lagu orang malaysia, dalang dari kasus ini adalah orang indonesia sendiri yaitu Malikul Akbar Atjil, lagu cari jodoh yang memiliki aransemen melayu ini merupakan lagu wali band dibawah naungan chief executive officer (CEO) perusahaan rekaman Nagaswara. Atjil menjual karya band wali tersebut kepada pihak malaysia yaitu Incitech distributor Malaysia, pihak malaysia tersebut mengaku telah membeli lagu band wali tersebut dari wali band itu sendiri namun nyatanya yang menjual adalah saudara atjil tahun 2009 yang tidak memiliki hak sedikit pun dengan lagu band wali tersebut. Akibat perbuatan memalukan atjil tersebut pihak wali band dan Chief Executive Officer perusahaan rekaman Nagaswara untuk tahun 2010 mengalami kerugian menyentuh angka 1 milyar lebih dan akan terus meningkat. Dikutip dari penasihat hukum Nagaswara Usin Afdisyah Putra SH “selama atjil belum diputuskan bersalah, pihak Incitech Malaysia masih bisa terus menjual karya wali band versi atjil tersebut tanpa ijin”
Yang lebih memukul penulis adalah IR Malikul Akbar Atjil merupakan mantan aktivis antipembajakan, sudah sebegitu parahkah pelanggaran hak cipta diIndonesia ?Sampai mantan aktivis saja khilaf melakukan perbuatan yang sangat memalukan itu. "Perbuatan yang dilakukan Atjil jelas merugikan. Namun akan lebih merugikan jika dibiarkan dan merusak moral. Saya punya kewajiban kepada artis Nagaswara untuk memberikan hak dan menjaga karya mereka juga," kata Rahayu di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5).
2.      Kasus kedua yang saya angkat juga merupakan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh sebuah badan, namun kali ini dilakukan oleh sebuah restaurant terhadap beberapa musisi ternama tanah air yang lagunya diputar disebuah rumah makan dan belum ada izin dari pihak yang memiliki hak cipta lagu yang diputar
Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W tanpa izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pada Kamis (9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat itu. "Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa. Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.
Tanggapan :
Dari kedua kasus diatas saya dapat memberikan tangapan dari kedua kasus diatas melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, bahkan untuk kasus yang pertama bukan hanya sekedar pelanggaran hak cipta namun lebih dari itu kasus tersebut telah mencederai nilai-nilai nasionalisme dengan memberikan karya milik anak bangsa kepada negara diluar sana yang notabennya merupakan negara berparas melayu dan lagu yang dilanggar hak ciptanyapun bernada melayu, maka atjil mendapatkan pasal berlapis seharusnya bukan hanya pidana mengenai hak cipta namun atjil pun harus mendapat sebuah pasal dari masyarakat yaitu pasal mengenai norma bernegara yaitu hukuman moral dari masyarakat.



Referensi:

Selasa, 29 April 2014

Surat Perjanjian




SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI

Pada hari ini, tanggal Tujuh bulan  Juni  tahun Dua Ribu Dua Belas (07–06–2012), yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama           :
Syahputra, S.Pd.
    Pekerjaan     :
Karyawan
    Umur            : 3
1 tahun
    Bertempat tinggal di     : Desa
rawa sari Kec. Cipayung  Kab. Semangka
    Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama           :
Rohma , SH.
    Pekerjaan     : Pengusaha
mabel
    Umur            : 3
4 tahun
    Bertempat tinggal di     : Desa Apel RT. 03 RW. 01 Kec.
umniah Kab. beron
    Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Bisnis Investasi Online di Internet yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi Online, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
  1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk  melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
  2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi Online setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
  1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 4 (empat) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga  tanggal 07 Juni 2012 dan modal akan dikembalikan pada bulan ke-5 (lima) secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
  2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal tanpa pembagian hasil dalam pengertian; DANA INVESTASI dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Pertama.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah)
  2. Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
  3. Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1.    Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp.  5.000.000,- ( lima juta rupiah)
2.    Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
  1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan  cara  pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi Online sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
  2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
  3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini

PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

  1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online.
  2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1  diatas,  maka  Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
  3. Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.

PASAL VIII
WANPRESTASI

  1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih  lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
  2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi  tersebut  atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan  karena  adanya suatu  keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.

PASAL IX
PERSELISIHAN
  1. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara  kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat  untuk  sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
  2. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak  berhasil  mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat bahwa semua sengketa yang timbul  dari  perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeruk.

PASAL X
ATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.


       Jeruk, 07 Juni 2012
    Pihak Kedua                                                                                             Pihak Pertama



              Syahputra, SH                                                                                                Rohma, SPd

















tag