Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal
pada UU tersebut:
- Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Tujuan
pengawasan ini untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang wajar (fair
competition). Persekongkolan antar produsen yang bertujuan untuk mempengaruhi
pasar sangat dilarang (Pasal 22, UU No 5 Tahun 1999). Posisi dominan dalam
pangsa pasar pun di atur pula agar tidak merugikan konsumen atau melemahkan posisi
tawar konsumen (Pasal 25, UU No 5 Tahun 1999). Untuk lebih jelasnya lagi
Undang-undang
No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan
Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini
pihak yang sedang diawasi KPPU.
kasus yang saya ingin angkat namun secara singkat, agar
kita dapat mengetahui lebih jelas hal yang seperti apa yang perlu di
kategorikan sebagai keadaan yang memerlukan perhatian oleh pihak KPPU.
a) KPPU Awasi Kerja Sama Bancassurance
Otoritas
Jasa Keuangan OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU sedang mengawasi
bisnis bancassurance atau asuransi yang ditawarkan melalui bank karena ada
potensi persaingan usaha yang tidak sehat Menurut Deputi Komisioner OJK Bidang
Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II Dumoli Pardede lembaganya bersama KPPU
akan menekan nota kesepahaman mengenai larangan kerja sama eksklusif exclusive
dealing bancassurance Kami menanti keputusan KPPU mengenai panduan bisnis
bancassurance yang sehat kata dia
Komisioner Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya sedang
mengkaji pelaksanaan isu exclusive dealing yang kerap diterapkan oleh bank dan
perusahaan asuransi. "Kerja sama
ini yang kerap menjadi perhatian kita," kata Komisioner KPPU Chandra, di
Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/06/2014).
Chandra menyatakan bahwa KPPU
memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini cenderung terjadi
dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat dengan adanya
masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK
telah memberikan masukkan bahwa praktik eksklusif antara perusahaan asuransi
dengan bank dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Terkait dengan aturan mengenai
kerja sama bancassurance, dijelaskan bahwa bentuk kerja sama tersebut hanya
diatur berdasarkan SE BI No.12/35/DPNP Tahun 2010. Namun, dalam aturan tersebut belum diatur secara jelas mengenai
batasan jumlah perusahaan asuransi untuk model bisnis referensi.
Kendati demikian, Chandra
mengaku, berdasarkan data sementara belum ditemukan indikasi pelanggaran
terkait exclusive dealing bancassurance khususnya unitlink.
"Kita belum mendapatkan
datanya, namun untuk mencegahnya perilaku abuse dan membuka kesempatan usaha
yang sama, maka perlu transparansi proses penunjukkan partner dan pembukaan
kesempatan usaha yang sama sesuai dengan asas persaingan usaha yang sehat,"
katanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) berpendapat jika perjanjian eksklusif atas bancassurance, khususnya produk unit link, terlalu cepat dikategorikan dalam praktek perjanjian
tertutup sebagaimana pasal 151 UU No. 5/1999. "Karena bank berperan sebagai chanelling penjualan produk
asuransi, dan belum terdapat pelaku usaha yang dominan dalam jalur chanelling
tersebut. Posisi channeling penjualan produk asuransi di bank sangat
tersebar," ungkap Ketua KPPU Nawir Messi dalam keterangan tertulisnya, Senin
(30/6/2014).
Hal tersebut telah dia sampaikan dalam surat saran dan pertimbangan yang disampaikannya kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juni 2014.
Akan tetapi, KPPU juga berpendapat bahwa proses perjanjian ekslusif yang melibatkan hanya satu pelaku usaha, berpotensi bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam hukum persaingan apabila proses pemilihannya mengabaikan prinsip tersebut.
Untuk itu, KPPU menyarankan dalam penentuan partner kerja sama ekslusif tersebut, dilaksanakan proses yang transparan dan nondiskriminatif serta berdasarkan pertimbangan efisiensi, di bawah pengawasan OJK.
Adalah peranan kedua lembaga untuk mencegah upaya eksklusivitas bisnis yang dapat mendorong inefisiensi industri asuransi dan perbankan dalam jangka panjang. Secara khusus bagi implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha di industri jasa keuangan, KPPU mengimbau agar OJK melakukan kerja sama dengan KPPU atas setiap aspek pengaturan industri jasa keuangan dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Analisa :
Sebenarnya banyak contoh yang dapat kita angkat namun
disini saya akan menganalisa kasus yang berhubungan denngan kerja sama antara
bank dan perusahaan asuransi, KPPU sebagai badan yang mengawasi kegiatan usaha
dalam kasus ini lebih kearah kerjasama mencium bahwa adanya potensi
persaingan usaha yang tidak sehat
antara pihak-pihak didalamnya, dan KPPU berusaha agar tidak terjadi hal yang tidak dikehendaki
seperti
Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan),
dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat.
Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Dan pada kasus ini Chandra
menyatakan bahwa KPPU memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini
cenderung terjadi dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat
dengan adanya masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK telah memberikan masukkan bahwa
praktik eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank dapat menimbulkan
persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Referensi:
http://koran.tempo.co/konten/2014/06/13/344329/OJK-KPPU-Awasi-Bisnis-Bancassurance
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/