Selasa, 17 November 2015

Etika Profesi Akuntansi



Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1.                  Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi merupakan salah satu bidang yang paling vital disetiap organisasi karena bidang tersebut merupakan gambaran suatu organisasi sejauh mana kemampuan perusahaan mengorganisasikan keuangan yang ada. Di samping itu Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
a.       Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
b.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan manajemen. Tugas utama akuntan tersebut adalah memberikan laporan keuangan yang dibutuhkan bagi stiap satekeholder yang bersangkutan baik internal maupun eksternl.
c.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah suatu profesi akuntansi yang bergerak pada dunia pendidikan akuntansi atau yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, seperti melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.                  Ekspektasi Publik
Ekspektasi menggambarkan bagaimana pandangan masyarakat secara umum terhadap etika yang ada dalam masyarkat itu sendiri namun dalam ulasan kali ini pandangan masyarakat akan difokuskan pada bagaimana pandangan masyarakat terhadap etika profesi akuntansi. Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau Kantor Akuntan Publik, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.                  Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi Auditing
Nilai-nilai etika merupakan suatu hal yang perlu diterapkan disetiap bidang terutama bidang akuntansi, karena semua kegiatan ataupun karakter akan menggambarkan integritas serta kompetesi dari akuntan yang bersangkutan. Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik audit/ akuntansi tanpa nilai etika maka :
·           Kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan
·           Hak akuntan akan terbatas, dan
·           Independensi makin berkurang
Berikut ini adalah nilai-nilai etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan:
1.  Integritas, setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.        Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam     tim
3.      Inovasi,  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan       proses kerja dengan metode baru.
4.     Simplisitas,  pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah     yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

4.                  Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Salah satu badan yang memberikan arahan serta panduan bagi para akuntan baik dalam hal pengauditan dan sebagainya adalah Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu salah satunya dengan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu
a.     Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan
b.  Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.   Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.    Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


KASUS
Pada kasus ini akan dibahas bagaimana pelanggaran kode etik dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya yaitu memberikan jasa dalam menilai seberapa jauh kinerja dari suatu perusahaan Pada kasus ini akan dibahas bagaimana pelanggaran kode etik dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya yaitu memberikan jasa dalam menilai seberapa jauh kinerja dari suatu perusahaan aitu perusahaan Great River. Berikut kasusnya BAPEPAM menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua  tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Seperti diketahui, sejak  Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan  keuangan Great River tahun buku 2003. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan  adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas  laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala  macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk  rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi  tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah  telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan  Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak  menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan  dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang  diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, Great  River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan  bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan  ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar  negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan  baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model  pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi  perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan  adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85  persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon.  Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk  membayar pinjaman tersebut.Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan  Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat  anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka,  termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul  setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan  Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,  piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.  Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar  utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar
Hasil temuan:
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
ANALASIS
Dalam kasus ini terdapat permasalahan yang dilanggar oleh Justinus Aditya Sidharta diantaranya :
                      i.   Prinsip Tanggung Jawab Profesi : Pelanggaran  terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
                    ii.   Prinsip Kepentingan Publik : Justinus A Sidharta telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International
                  iii.   Prinsip Integritas : Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
                  iv.   Prinsip objektivitas : Adanya dugaan overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.


tag