Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi merupakan
salah satu bidang yang paling vital disetiap organisasi karena bidang tersebut
merupakan gambaran suatu organisasi sejauh mana kemampuan perusahaan
mengorganisasikan keuangan yang ada. Di samping itu Profesi akuntansi merupakan
sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non Atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban
untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
a.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan Publik adalah akuntan yang
memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik
dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi
dan review, dan jasa konsultansi. Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan.
b.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
akuntan manajemen. Tugas utama akuntan tersebut adalah memberikan laporan
keuangan yang dibutuhkan bagi stiap satekeholder yang bersangkutan baik
internal maupun eksternl.
c.
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah suatu
profesi akuntansi yang bergerak pada dunia pendidikan akuntansi atau yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, seperti melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Ekspektasi menggambarkan
bagaimana pandangan masyarakat secara umum terhadap etika yang ada dalam
masyarkat itu sendiri namun dalam ulasan kali ini pandangan masyarakat akan
difokuskan pada bagaimana pandangan masyarakat terhadap etika profesi
akuntansi. Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau Kantor Akuntan
Publik, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap
pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya
pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi Auditing
Nilai-nilai
etika merupakan suatu hal yang perlu diterapkan disetiap bidang terutama bidang
akuntansi, karena semua kegiatan ataupun karakter akan menggambarkan integritas
serta kompetesi dari akuntan yang bersangkutan. Sedangkan teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik audit/ akuntansi tanpa
nilai etika maka :
·
Kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat
dipertahankan
·
Hak akuntan akan terbatas, dan
·
Independensi makin berkurang
Berikut ini adalah nilai-nilai etika
yang harus dimiliki oleh seorang akuntan:
1. Integritas, setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
2.
Kerjasama, mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
3.
Inovasi,
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan
dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitas,
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi
lebih sederhana.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Salah satu badan yang memberikan
arahan serta panduan bagi para akuntan baik dalam hal pengauditan dan
sebagainya adalah Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu salah satunya dengan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang terdiri
dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi
Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu
a. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure).
c. Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
d. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
KASUS
Pada kasus
ini akan dibahas bagaimana pelanggaran kode etik dilakukan oleh seorang auditor
dalam menjalankan tugasnya yaitu memberikan jasa dalam menilai seberapa jauh
kinerja dari suatu perusahaan Pada kasus ini akan dibahas bagaimana pelanggaran
kode etik dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya yaitu
memberikan jasa dalam menilai seberapa jauh kinerja dari suatu perusahaan aitu
perusahaan Great River. Berikut kasusnya BAPEPAM menemukan adanya indikasi
konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup
kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu
ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28
Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya
Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River
International Tbk (Great River) tahun 2003.
Seperti
diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang
mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Menurut Fuad
Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan adanya indikasi
konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga menjelaskan
tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan.
Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam
tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu,” katanya
untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan
publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi
dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing
Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku
Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account
penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode
pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan
yang ada.
Menurut
Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar
negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya
mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan
dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan
menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba
perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan
menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo
laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah
yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan.
Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Johan
Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu
perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank.
Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa
utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian
Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman
tersebut.Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great
River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan
tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi
tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul
setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan
Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,
piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.
Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar
utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi
senilai Rp 400 miliar
Hasil temuan:
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam
standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati.
ANALASIS
Dalam kasus
ini terdapat permasalahan yang dilanggar oleh Justinus Aditya Sidharta diantaranya
:
i. Prinsip
Tanggung Jawab Profesi : Pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan
konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
ii. Prinsip
Kepentingan Publik : Justinus A Sidharta telah melakukan kebohongan
publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan secara jujur.
Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT
Great River International
iii. Prinsip
Integritas : Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director
Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang
diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
iv. Prinsip
objektivitas : Adanya dugaan overstatement penjualan
dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.
reff: