Hukum dan Hukum Ekonomi
Tulisan kali ini merupakan postingan sekaligus tugas
perdana dalam semester ke-4, namun kali ini hadir dengan mata kuliah Aspek
Hukum Dalam Hukum Ekonomi. Di bawah ini akan di jelaskan mengenai apakah itu
hukum, dari manakah hukum tersebut, tujuan hukum tersebut dan yang terpenting adalah
apakah hukum ekonomi itu. Sebagian besar Point-point yang akan dibahas pada
tulisan ini berpedoman pada SAP (Satuan Acara Perkuliahan) Aspek Hukum Dalam
Ekonomi Universitas Gunadarma.
I.
Definisi
Hukum
Definisi hukum dapat dilihat dari berbagai sumber yang
falid diantaranya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kemudian dari pendapat-pendapat
para ahli dalam bidang hukum itu sendiri, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki
arti yang beragam diantaranya adalah
a. peraturan atau adat yg secara resmi
dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
b.
undang-undang, peraturan, dsb untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat
c. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam dsb) yg tertentu.
Di
samping arti hukum berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia di atas di bawah
ini di jelaskan berbagai artian hukum menurut para ahli, diantaranya adalah
Pengertian Hukum Menurut M.H.
Tirtaamidjata, S.H.,
bahwa hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Pengertian Hukum Menurut J.T.C.
Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Pengertian Hukum Menurut
Soerojo Wignjodipoero, S.H.
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa,
berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut
Aristoteles, hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
pengertian hukum secara
umum dapat diartikan sebagai sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan
dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
Hukum juga diartikan sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan
oleh anggota dan pemuka masyarakat. Dari
sekian banyak pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu
perangkat aturan ataupun peraturan yang sengaja dibuat oleh para penguasa
ataupun atasan guna menciptakan kehidupan yang baik dan memiliki sifat memaksa.
II.
Tujuan
dan Sumber Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana
pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Ada beberapa pendapat mengenai tujuan dari hukum,
pendapat-pendapat tersebut diantaranya :
- Dr.
Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “
Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
-
Prof.
Mr. Dr. Lj. Van Apeldroon
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya
“Inleiding tot de studie
van het
Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
-
Prof.Subekti,
SH
Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya
ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum
yang ditinjau dari berbagai perspektif
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Dari beberapa
sumber hukum diatas mungkin yang masih perlu penjelasan mendalam adalah
jurisprudentie, traktaat dan doktrin. Setelah saya membaca pada warta warga
univesitas gunadarma bahwa pengertian Keputusan Hakim ataupun jurisprudensi ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama
sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim
sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali
di dalam UU. Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua
negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam
traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari
negara yang bersangkutan. Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
III.
Kaidah
Atau Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik
aman dan tertib, sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan
saling menghagai. Contoh dan macam-macam norma : Norma Sopan Santun, Agama, Hukum
Isi kaidah / norma (Perintah,
yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik,. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.)
IV.
Hukum
Ekonomi
Di atas telah dijelaskan mengenai definisi dari hukum,
tujuan dan sumber-sumber hukum dan kali akan dijelaskan hukum ekonomi secara
singkat, sebelum lebih jauh masuk kedalam hukum dari ekonomi sepatutnya kita
mengetahui terlebih dahulu apakah ekonomi itu, Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau
kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Sumber hukum ekonomi tidak berbeda dengan sumber hukum yang telah di
ungkapkan di atas bahwa sumber-sumber hukum ekonomi dapat berasal dari 1)perundang-undangan,
perjanjian, traktat, jurisprudensi, kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin) 2) Tingkat kepentingan dan
penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Refferensi