Senin, 17 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum dan Hukum Ekonomi

Tulisan kali ini merupakan postingan sekaligus tugas perdana dalam semester ke-4, namun kali ini hadir dengan mata kuliah Aspek Hukum Dalam Hukum Ekonomi. Di bawah ini akan di jelaskan mengenai apakah itu hukum, dari manakah hukum tersebut, tujuan hukum tersebut dan yang terpenting adalah apakah hukum ekonomi itu. Sebagian besar Point-point yang akan dibahas pada tulisan ini berpedoman pada SAP (Satuan Acara Perkuliahan) Aspek Hukum Dalam Ekonomi Universitas Gunadarma.

I.                 Definisi Hukum
Definisi hukum dapat dilihat dari berbagai sumber yang falid diantaranya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kemudian dari pendapat-pendapat para ahli dalam bidang hukum itu sendiri,  dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang beragam diantaranya adalah
a.    peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
b.      undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
c.      patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu.
Di samping arti hukum berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia di atas di bawah ini di jelaskan berbagai artian hukum menurut para ahli, diantaranya adalah

Pengertian Hukum Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Pengertian Hukum Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

Pengertian Hukum Menurut  Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

pengertian hukum secara umum dapat diartikan sebagai sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara. Hukum juga diartikan sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat. Dari sekian banyak pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu perangkat aturan ataupun peraturan yang sengaja dibuat oleh para penguasa ataupun atasan guna menciptakan kehidupan yang baik dan memiliki sifat memaksa.

II.                Tujuan dan Sumber Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Ada beberapa pendapat mengenai tujuan dari hukum, pendapat-pendapat tersebut diantaranya :

-     Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
  
-          Prof. Mr. Dr. Lj. Van Apeldroon
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

-          Prof.Subekti, SH
Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.   Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
2.      Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Dari beberapa sumber hukum diatas mungkin yang masih perlu penjelasan mendalam adalah jurisprudentie, traktaat dan doktrin. Setelah saya membaca pada warta warga univesitas gunadarma bahwa pengertian Keputusan Hakim ataupun jurisprudensi ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU. Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

  
III.             Kaidah Atau Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh dan macam-macam norma : Norma Sopan Santun, Agama, Hukum
Isi kaidah / norma (Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik,. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.)

IV.             Hukum Ekonomi
Di atas telah dijelaskan mengenai definisi dari hukum, tujuan dan sumber-sumber hukum dan kali akan dijelaskan hukum ekonomi secara singkat, sebelum lebih jauh masuk kedalam hukum dari ekonomi sepatutnya kita mengetahui terlebih dahulu apakah ekonomi itu, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.   Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Sumber hukum ekonomi tidak berbeda dengan sumber hukum yang telah di ungkapkan di atas bahwa sumber-sumber hukum ekonomi dapat berasal dari 1)perundang-undangan, perjanjian, traktat, jurisprudensi, kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin) 2) Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.




Refferensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tag