Etika
merupakan rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat yang digunakan agar dapat
membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good
conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Salah satu etika yang
menjadi sorotan dewasa ini adalah etika profesi disetiap bidang. etika profesi
adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi. Agar suatu profesi berjalan sesuai dengan fungsi dan sejalan
dengan etika yang berkembang dimasyarakat diperlukannya suatu aturan yang
mengikat seluruh elemen yang terkait yang biasa disebut kode etik profesi yaitu
suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Pada pembahasan kali ini kode
etik yang menjadi sorotan adalah kode etik bagi profesi akuntansi, yang membecirakan
mengenai bagaimana para akuntan bersifat, bertugas dan sebgainya.
I.
Kode
perilaku professional
Kode perilaku profesional merupakan
pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota untuk bertindak
sehingga diharapkan anggota tidak melanggar prinsip profesionalitas yang telah
digariskan. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Mencegah campur tangan pihak diluar kewenanganya
sehingga etika yang menyangkut profesi tetap terjaga. Kode
perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi
atas peraturan etika dan kaidah etika.
II.
Prinsip-prinsip
etika (IFAC, AICPA, IAI)
a. IFAC
IFAC (International Federation of
Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC bermaksud untuk melindungi kepentingan umum dengan
mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan
nilai-nilai etika secara intensif, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung
pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia. Kode
etik ini meliputi dalam tiga bagian:
Bagian
A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan
dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip
tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan kerja konseptual guna
mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika
Bagian
B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam
situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan terhadap
prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan
keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bisa
dihindari. Bagian B diterapkan profesi akuntansi dalam praktek untuk
kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk
dunia bisnis.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC ada 5 bagian, yaitu
1. Integritas
:
seorang akuntan professional harus memiliki
sifat yang tegas dan jujur dalam menjalankan semua tugas yang berhubungan
dengan pihak-pihak lain, tidak terpengaruh dengan apapun yang mampu
menumbangkan profesionalitas akuntan itu sendiri.
2. Objektivitas
:
seorang akuntan professional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di
bawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
professional.
3. Kompetensi professional dan kehati-hatian
:
seorang akuntan professional
mempunyai kewajiban memberikan jasa yang professional sesuai dengan
perkembangan terkini, regulasi yang berlaku.
4. Kerahasiaan
:
seorang akuntan professional harus menghormati
informasi yang diperolehnya dengan cara merahasiakan segala informasi klien
kepada pihak lain. Informasi bisa diberikan jika izin dari klien telah
didapatkan.
5. Perilaku professional:
seorang akuntan professional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
b. AICPA
American Institute
Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik
(CPA) di Amerika Serikat , termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek
umum, pemerintah, pendidikan dan asosiasi internasional.
Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.
Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.
Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.
Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasa atestasi lainnya.
5.
Due
Care
Seorang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
c. IAI
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Di Indonesia
IAI merupakan badan yang menetapkan etika profesional bagi para profesi akuntan.
Di Indonesia sering disebut sebagai kode etik akuntansi Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Kode
Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian yaitu Prinsip Etika, aturan etika,
interpretasi aturan etika dan Tanya jawab.
Berikut
adalah delapan Prinsip Etika yang telah ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip
tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan
kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah
suatu satu kesatuan
yang mendasari munculnya
pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas
yang mendasari kepercayaan
publik dan merupakan standar
bagi anggota dalam
menguji semua keputusan
yang diambilnya. Untuk memelihara
dan
meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus menjaga
tingkat integritasnya dengan
terus memaksimalkan kinerjanya
serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang
telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias,
serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain
5. Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan
pengalaman kehandalan kompetensi
atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau
belum anggota alami.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini
pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum
yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian
profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga
melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk
terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya
harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali
mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.Sedangkan kehati-
hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan
umum auditor merupakan
memeriksa beberapa yang seharusnya tidak
boleh orang banyak
tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para
auditor wajib menjaga
kerahasiaan para klien
yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak
boleh memakai atau
mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk
menghindari perbuatan atau
tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan atau mengurangi
tingkat profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang ditetapkan secara
relevan. Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati
anggota adalah standar
yang dikeluarkan oleh IAI,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-
undangan yang relevan.
III.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
KASUS
Kasus yang diangkat
pada tulisan kali ini adalah kasus Bank
Lipo, bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh
Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan
yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui
media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002,
dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor
akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih
dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga
versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan
”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari
2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang
diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi
bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan
yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen
dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana
angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun,
aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR
24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT
Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan
”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang
dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar
Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP)
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi
penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal
diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami
krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan
terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap
kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan
pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian
terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa
akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat
kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup
pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya
sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif,
tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang
tentunya memiliki kepentingan tersendiri.
KESIMPULAN
kantor akuntan publik
Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih Belum dapat
dikatakan telah memenuhi prinsip yang ditekankan baik oleh AICPA, IFAC, maupun
IAI karena masih adanya prinsip yang tidak di terapkan dalam pelaksanaan
tugasnya yaitu :
1. Kepentingan
publik : auditor belum mampu memaksimalkan prinsip tersebut ini terbukti adanya
kesalahan dimana terdapat beberapa versi laporan keuangan yang dibutuhkan
public yang saldonya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
2. Kompetensi
dan kehati-hatian professional : auditor pun belum mampu menerapkan prinsip
tersebut terbukti adanya kesalahan fatal yang dilakukannya dalam pembuatan
laporan keuangan bank Lipo diatas.
3. Perilaku
Profesional : Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi, namun auditor di kasus ini belum
mampu menunjukan bahwa beliau bisa professional ini terbukti dengan keterlambatan
penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35
hari.
4. Standar
teknis : seraya dengan point 3 auditor yang telat menyampaikan informasi yang
penting mengenai penurunan AYDA menunjukan belum diterapkannya standar teknis
yang perlu dilakukan.
IFAC
Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional ccountants,
international federation of accountants.
Maria Yasinta/2014/Tugas-3 Etika
Profesi Akuntansi/yasintamaria92.blogspot.com
Nur Amaliya/2014/Tugas-3 Etika Profesi Akuntansi/nur-amaliyaaccounting.blogspot.com
Nur Amaliya/2014/Tugas-3 Etika Profesi Akuntansi/nur-amaliyaaccounting.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar