Senin, 04 Januari 2016

Kode Etik Profesi Akuntansi



Etika merupakan rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat yang digunakan agar dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Salah satu etika yang menjadi sorotan dewasa ini adalah etika profesi disetiap bidang. etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Agar suatu profesi berjalan sesuai dengan fungsi dan sejalan dengan etika yang berkembang dimasyarakat diperlukannya suatu aturan yang mengikat seluruh elemen yang terkait yang biasa disebut kode etik profesi yaitu suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Pada pembahasan kali ini kode etik yang menjadi sorotan adalah kode etik bagi profesi akuntansi, yang membecirakan mengenai bagaimana para akuntan bersifat, bertugas dan sebgainya.

I.                   Kode perilaku professional
Kode perilaku profesional merupakan pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota untuk bertindak sehingga diharapkan anggota tidak melanggar prinsip profesionalitas yang telah digariskan. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Mencegah campur tangan pihak diluar kewenanganya sehingga etika yang menyangkut profesi tetap terjaga. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

II.                Prinsip-prinsip etika (IFAC, AICPA, IAI)
a.      IFAC
IFAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC bermaksud  untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensif, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia. Kode etik ini meliputi dalam tiga bagian:
Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika
Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bisa dihindari. Bagian B diterapkan profesi akuntansi dalam praktek untuk kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC ada 5 bagian, yaitu


1.       Integritas :
seorang akuntan professional harus memiliki sifat yang tegas dan jujur dalam menjalankan semua tugas yang berhubungan dengan pihak-pihak lain, tidak terpengaruh dengan apapun yang mampu menumbangkan profesionalitas akuntan itu sendiri.
2.       Objektivitas :
seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
3.       Kompetensi professional dan kehati-hatian :
seorang akuntan professional mempunyai kewajiban memberikan jasa yang professional sesuai dengan perkembangan terkini, regulasi yang berlaku.
4.       Kerahasiaan :
seorang akuntan professional harus menghormati informasi yang diperolehnya dengan cara merahasiakan segala informasi klien kepada pihak lain. Informasi bisa diberikan jika izin dari klien telah didapatkan.
5.       Perilaku professional:
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

b.      AICPA
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, pendidikan dan asosiasi internasional.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.      Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
5.      Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.      Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

c.       IAI
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Di Indonesia IAI merupakan badan yang menetapkan etika profesional bagi para profesi akuntan. Di Indonesia sering disebut sebagai kode etik akuntansi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian yaitu Prinsip Etika, aturan etika, interpretasi aturan etika dan Tanya jawab.
Berikut adalah delapan Prinsip Etika yang telah ditentukan ketetapannya :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam  prinsip   tanggung  jawabnya  sebagai  profesional,  setiap  anggota berkewajiban  menggunakan  pertimbangan  moral  dan  profesional  setiap melakukan kegiatannya.  Sebagai profesional,  anggota mempunyai peran  penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.      Kepentingan Publik
Setiap  anggota  berkewajiban  untuk  senantiasa  bertindak  dalam  kerangka pelayanan  kepada  publik,  mengormati  kepercayaan  publik,  dan  menunjukkan komitmen  atas  profesionalisme.  Kepentingan  publik  didefinisikan  sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.      Integritas
Integritas  adalah  suatu  satu  kesatuan  yang  mendasari  munculnya  pengakuan profesional.  Integritas  merupakan  kualitas  yang  mendasari  kepercayaan  publik dan  merupakan  standar  bagi  anggota  dalam  menguji  semua  keputusan  yang diambilnya. Untuk  memelihara  dan  meningkatkan  kepercayaan  publik,  setiap  anggota  harus menjaga  tingkat  integritasnya  dengan  terus  memaksimalkan  kinerjanya  serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.      Objektivitas
Objektivitas  adalah  suatu  kualitas  yang  memberikan  nilai  atas  jasa  yang diberikan  anggota  berdasarkan  apa  yang  telah  pemberi  nilai  dapatkan.  Prinsip objektivitas  mengharuskan  anggota  bersikap  adil,  tidak  memihak,  jujur,  secara intelektual,  tidak  berprasangka  atau  bias,  serta  bebas  dari  benturan  kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
5.      Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi  diperoleh  melalui  pendidikan  dan  pengalaman.  Anggota  tidak diperkenankan  menggambarkan  pengalaman  kehandalan  kompetensi  atau pengalaman  yang  belum  anggota  kuasai  atau  belum  anggota  alami.  Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a.       Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian  ini  pada  awalnya  memerlukan  standar  pendidikan  umum  yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi  harus  dipelihara  dan  dijaga  melalui  komitmen,  pemeliharaan kompetensi  profesional  memerlukan  kesadaran  untuk  terus  mengikuti perkembangan  profesi  akuntansi,  serta  anggotanya  harus  menerapkan  suatu program  yang  dirancang  untuk  memastikan  terdapatnya  kendali  mutu  atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.Sedangkan kehati-  hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.      Kerahasiaan
Dalam  kegiatan  umum  auditor  merupakan  memeriksa  beberapa  yang seharusnya  tidak  boleh  orang  banyak  tahu,  namun  demi  keprofesionalitasannya, para  auditor  wajib  menjaga  kerahasiaan  para  klien  yang  diauditnya.  Setiap anggota  harus  menghormati  kerahasiaan  informasi  yang  diperoleh  selam melakukan  jasa  profesional  dan  tidak  boleh  memakai  atau  mengungkapkan informasi  tersebut  tanpa  persetujuan.  Anggota  mempunyai  kewajiban  untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang-  orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.      Perilaku Profesional
Kewajiban  untuk  menghindari  perbuatan  atau  tingkah  laku  yang  dapat mendiskreditkan  atau  mengurangi  tingkat  profesi  harus  dipenuhi  oleh  anggota sebgai  perwujudan  tanggung  jawabnya  kepada  penerima  jasa,  pihak  ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang  ditetapkan secara relevan.  Standar teknis dan standar  professional  yang  harus  ditaati  anggota  adalah  standar  yang  dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

III.             Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

KASUS
Kasus yang diangkat pada tulisan kali ini adalah kasus  Bank Lipo, bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.

KESIMPULAN
kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih Belum dapat dikatakan telah memenuhi prinsip yang ditekankan baik oleh AICPA, IFAC, maupun IAI karena masih adanya prinsip yang tidak di terapkan dalam pelaksanaan tugasnya yaitu :
 1.   Kepentingan publik : auditor belum mampu memaksimalkan prinsip tersebut ini terbukti adanya kesalahan dimana terdapat beberapa versi laporan keuangan yang dibutuhkan public yang saldonya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
2.  Kompetensi dan kehati-hatian professional : auditor pun belum mampu menerapkan prinsip tersebut terbukti adanya kesalahan fatal yang dilakukannya dalam pembuatan laporan keuangan bank Lipo diatas.
3.    Perilaku Profesional : Kewajiban  untuk  menghindari  perbuatan  atau  tingkah  laku  yang  dapat mendiskreditkan  atau  mengurangi  tingkat  profesi, namun auditor di kasus ini belum mampu menunjukan bahwa beliau bisa professional ini terbukti dengan keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
4.  Standar teknis : seraya dengan point 3 auditor yang telat menyampaikan informasi yang penting mengenai penurunan AYDA menunjukan belum diterapkannya standar teknis yang perlu dilakukan.

REF :


IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional ccountants, international federation of accountants.

Maria Yasinta/2014/Tugas-3 Etika Profesi Akuntansi/yasintamaria92.blogspot.com
Nur Amaliya/2014/Tugas-3 Etika Profesi Akuntansi/nur-amaliyaaccounting.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tag