Senin, 20 Januari 2014

Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaannya Masih Ada?


Telah kita ketahui bahwa koperasi merupakan pilar utama dalam pergerakan perekonomian di Indonesia, kalimat tersebut pada dewasa ini sangat diragukan kebenarannya dikarenakan koperasi bergerak hanya sekedar kewajiban belaka saja. Yang akan dibahas kali ini bukan dari segi sokoguru perekonomian yang ada namun masalah yang lebih pelik yakni, Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia Agar Keberadaanya Masih Ada?

Pertanyaan diatas sangatlah menggambarkan bahwa seberapa daruaratnya keberadaan dari koperasi pada era kali ini, padahal koperasi merupakan pilar dari perekonomian di Indonesia sehingga jika koperasi keberadaannya terancam maka bersiaplah jika perekonomian Indonesia akan goyah dengan luar biasa di masa-masa akan datang, jangan sampai di masa globalisasi ini kapitalis, liberalisme, komunisme dapat merasuki sisitem perekonomian negara Indonesia ini. Sehingga kita harus menyelamatkan pilar perekonomian Indonesia ini, dibawah ini kita akan membahas apa sih cara yang akan kita tempuh dalam menyelamatkan koperasi Indonesia agar keberadaannya tetap terjaga.

Dalam beberapa materi terlebih dahulu kita telah membahas permasalahan, solusi dan karakteristik dari koperasi. Hal yang dapat menggoyahkan keberadaan koperasi diantaranya
a.     Kurangnya dukungan dari pemerintah untuk menjaga koperasi agar tetap exis
b.     Kurangnya kemampuan SDM dalam memajukan kopeasi itu sendiri
c.  Kurangnya infrastruktur yang ada dalm memajukan koperasi yang ada sehingga terkesan tertinggal dengan yang lain
d.   Banyak orang yang tak percaya bahwa koperasi dapat memberikan kemakmuran yang optimal untuk anggota dan pengurus
e.  Sosialisasi yang sangat minimal yang dilakukan dari koperasi itu sendiri ataupun oleh pemerintah



Hal yang dapat menyelamatkan koperasi dalam dewasa ini diantaranya adalah :

1.      Pemerintah memberikan perhatian khusus dalam pergerakan koperasi
Banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah diantaranya adalah memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pilar perekonomian ini.

2.      Memberikan Pelatihan Karyawan
 Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

3.       Menumbuhkan Semangat dari Anggota Koperasi
Demi mengubah stigma koperasi yang masih melekat sebagai ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis “pelaku bawang”, pelaku bisnis tak professional, sehingga dapat menjadi pelaku ekonomi nasional yang dominan. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila koperasi dianggap kecil, tidak berperan dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola piker yang menciptakan demikian. Singkatnya, pemikiran kita dipolakan, bahwa koperasi adalah untuk yang kecil-kecil. Sementara ayng menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta. Disinilah terjadinya penciptaan paradigm yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah “badan usaha” juga “perkumpulan orang” termasuk yang “berwatak sosial”. Definisi yang melekat jadi memberatkan yakni “organisasi sosial yang berbisnis” atau “lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial”

4.      Memodernisasi
Permasalah pelik yang satu ini sangatlah pelik dikarenakan yang bermain didalamnya adalah teknologi dan SDM dari koperasi itu, sehingga yang harus dilakukan adalah lebih diperbanyak lagi komputerisasi dalam melaksakan tugas-tugas dari koperasi yang ada.


5.      Membeeikan bekal kepada generasi-generasi selanjutnya dalam membangun perekonomian yang berdasarkan ilmu-ilmu koperasi yang ada sehingga kedepan akan tercipta perekonomian yang makmur dan dapat memberikan manfaat jangka panjang dan tidak hanya memberikan manfaat yang sementara atau jangka pendek sehingga terkesan hanya unntuk kepentingan kelompok saja.

6.      Mengembangkan kerjasama antara koperasi dengan badan usaha lainnya dengan satu tujuan yang sama yaitu membangun kemakmuran secara menyeluruh bukan hanya kemakmuran untuk golongan sehingga dengan pengembangan kerja sama ini diharapkan akan menciptakan suatu emistri antara badan usaha yang ada diIndoenesia sehingga tertumpu pada satu tujuan bersama sesuai dengan Undan-undang yang mengatunrya.

7.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh.

Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG (good cooperative governance ) koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.



http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1180:712-koperasi-akan-kembangkan-pasar-dan-kaki-lima-&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98

http://www.indonesia.go.id/in/kementerian/kementerian/kementerian-negara-koperasi-a-ukm/1643-profile/263-kementerian-koperasi-a-ukm

Masikah Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomin Indonesia ?


Pertanyaan klasik yang sampai sekarang belum terlihat jawabannya, menurut UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, banyak dikatakan bahwa KOPERASI adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sebelum lebih jauh kita membicarakan mengenai sokoguru pereonomian indonesia kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah arti dari sokoguru itu sendiri.

1.      Arti Sokoguru dalam perekonomian.

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”. Dalam perekonomian di Indonesia kita mengenal dengaan adanya julukan sokoguru dalam perekonomian dimana Menurut kamus umum lengkap karangan Wojowasito (1982) arti sokoguru adalah pilar atau tiang. Kita sama-sama ketahui bahwa pilar atau tiang merupakan bagian yang penting dalam sebuah badan ataupun sesuatu dimana tiang atau pilar tersebut memberikan pandangan atau kualitas dari bagian-bagian lain dalam suatu hal, begitupun dalam perekonomian Indonesia kita memiliki pilar ataupun tiang dalam perekonomian. 

Kembali kepada tujuan pembangunan ekonomi, dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut di katakan bahwa produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang di utamakan, bukan kemakmuran orang perorang. Oleh sebab itu perekonomian di susun sebagai badan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.

Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau penyanggah dalam perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

2.      Apakah alasan koperasi menjadi sokoguru
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang kemudian semakin di pertegas dalam pasal 4 UU.No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 Tersebut , koperasi di jadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :

1.       Koperasi mendidik sikap self- helping
2.   Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih di utamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.       Koperasi di gali dan di kembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4.       Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.

Dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini , koperasi tetap di pandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu unsure – unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN. Ada Sembilan asas pembangunan nasional yang harus di perhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN 1998) yaitu :

1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa, bahwa segala usaha dan kegiatan kegiatan pembangunan nasional di jiwai , di gerakkan dan di kendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha Esa sebagai nilai luhur yang ,menjadi landasan spiritual , moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila,

2.      Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga Negara serta menutamakan kelestarian nilai- nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan

3.      Asas Demokrasi Pancasil, mengandung arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara di lakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan ,gorong royong, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercemin dalam arti koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendirilah yang menentukan aturan – aturan organisasi yang harus di patuhi bersama tanpa adnya tekanan dan pengaruh dari pihak luar koperasi.

4.      Asas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang di selenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan seluruh di wilayah tanah air.
Asas ini sudah nampak pada salah satu sendi – sendi dasar koperasi yaitu ppembagian sisa hasil usaha di atur menurut jasa masing – masing anggota.

5.      Asas keseimbangan , keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan.
Mengandung arti bahwa pembangunan nasional ini harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan  yaitu keseimbangan , keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat , material dan spiritual , jiwa dan raga , invidu, serta kepentingan nasional dan internasional. Koperasi selain mengutamakan kepenttingan pribadi anggotanya  juga memikirkan kepentingan umum . Hal ini dapat di lihat bahwa setiap koperasi senantiasa merancangkan di dalam anggaran dasarnya ketentuan – ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.

6.      Asas Kesadaran hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelengara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran , serta Negara di wajibkan untuk menegakan dan menjamin kepastian hukum

7.      Asas kemandirian, mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8.      Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara Negara dan masyarakat  harus memiliki mental , tekad , jiwa, dan semangfat pengabdian serta ketaatan dan di siplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadai., dari koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk Satu

9.      Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin setinggi – tingginya , penyelenggaranya perlu menerapkan nilai – nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikkan nilai agama dan nilai- nilai luhur bangsa. Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 Dan GBHN adalah sangat strategis  dalam upaya mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuia dengan pancasila.
 


http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia

Sitio Arief dan Tamba Haloman (2001). Koperasi Teori dan Praktik . Jakarta : Erlangga

 




tag