Pertanyaan
klasik yang sampai sekarang belum terlihat jawabannya, menurut UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, banyak dikatakan bahwa KOPERASI adalah suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Sebelum lebih jauh kita membicarakan mengenai sokoguru pereonomian indonesia
kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah arti dari sokoguru itu sendiri.
1. Arti Sokoguru dalam perekonomian.
Tujuan
pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945
pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.”. Dalam perekonomian di Indonesia
kita mengenal dengaan adanya julukan sokoguru dalam perekonomian dimana Menurut
kamus umum lengkap karangan Wojowasito (1982) arti sokoguru adalah pilar atau
tiang. Kita
sama-sama ketahui bahwa pilar atau tiang merupakan bagian yang penting dalam
sebuah badan ataupun sesuatu dimana tiang atau pilar tersebut memberikan pandangan
atau kualitas dari bagian-bagian lain dalam suatu hal, begitupun dalam
perekonomian Indonesia kita memiliki pilar ataupun tiang dalam perekonomian.
Kembali kepada
tujuan pembangunan ekonomi, dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut di katakan bahwa produksi di kerjakan oleh semua, untuk
semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota – anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat yang di utamakan,
bukan kemakmuran orang perorang. Oleh sebab itu perekonomian di susun sebagai
badan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai
sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral
tata perekonomian nasional.
Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau penyanggah dalam
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha
atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian
nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
2. Apakah alasan koperasi menjadi sokoguru
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional yang kemudian semakin di pertegas dalam pasal 4 UU.No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD
1945 Tersebut , koperasi di jadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena :
1.
Koperasi
mendidik sikap self- helping
2. Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih di utamakan dari pada
kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi di gali dan di kembangkan
dari budaya asli bangsa Indonesia
4. Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualism dan kapitalisme.
Dalam
era globalisasi ekonomi sekarang ini , koperasi tetap di pandang sebagai
sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi
itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu unsure – unsur yang
terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam
GBHN. Ada
Sembilan asas pembangunan nasional yang harus di perhatikan dalam setiap
pelaksanaan pembangunan (GBHN 1998) yaitu :
1.
Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa, bahwa segala usaha dan kegiatan
kegiatan pembangunan nasional di jiwai , di gerakkan dan di kendalikan oleh
keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha Esa sebagai nilai luhur yang
,menjadi landasan spiritual , moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional
sebagai pengamalan pancasila,
2.
Asas
Manfaat,
mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan
manfaat yang sebesar – besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga Negara serta menutamakan
kelestarian nilai- nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan
3.
Asas
Demokrasi Pancasil,
mengandung arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi
seluruh kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara di lakukan dengan
semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan ,gorong royong, persatuan,
dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat
tercemin dalam arti koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendirilah
yang menentukan aturan – aturan organisasi yang harus di patuhi bersama tanpa
adnya tekanan dan pengaruh dari pihak luar koperasi.
4.
Asas
adil dan merata, mengandung
arti bahwa pembangunan nasional yang di selenggarakan sebagai usaha bersama
harus merata di semua lapisan masyarakat dan seluruh di wilayah tanah air.
Asas ini sudah nampak pada salah
satu sendi – sendi dasar koperasi yaitu ppembagian sisa hasil usaha di atur menurut
jasa masing – masing anggota.
5.
Asas
keseimbangan , keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan.
Mengandung arti bahwa pembangunan
nasional ini harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan yaitu
keseimbangan , keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat
, material dan spiritual , jiwa dan raga , invidu, serta kepentingan nasional
dan internasional. Koperasi selain mengutamakan kepenttingan pribadi
anggotanya juga memikirkan kepentingan umum . Hal ini dapat di lihat bahwa
setiap koperasi senantiasa merancangkan di dalam anggaran dasarnya ketentuan –
ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan
di mana koperasi itu berada.
6.
Asas
Kesadaran hukum,
mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelengara
Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran , serta
Negara di wajibkan untuk menegakan dan menjamin kepastian hukum
7.
Asas
kemandirian,
mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan
akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa.
8.
Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional penyelenggara Negara dan masyarakat harus memiliki mental ,
tekad , jiwa, dan semangfat pengabdian serta ketaatan dan di siplin yang tinggi
dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan
pribadai., dari koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi
yaitu satu untuk semua dan semua untuk Satu
9. Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin
setinggi – tingginya , penyelenggaranya perlu menerapkan nilai – nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan
memperhatikkan nilai agama dan nilai- nilai luhur bangsa. Dari seluruh rangkaian asas
pembangunan nasional di atas, dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan
koperasi dalam UUD 1945 Dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya
mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuia dengan pancasila.
http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia
Sitio Arief dan Tamba
Haloman (2001). Koperasi Teori dan
Praktik . Jakarta : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar