Senin, 20 Januari 2014

Masikah Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomin Indonesia ?


Pertanyaan klasik yang sampai sekarang belum terlihat jawabannya, menurut UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, banyak dikatakan bahwa KOPERASI adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sebelum lebih jauh kita membicarakan mengenai sokoguru pereonomian indonesia kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah arti dari sokoguru itu sendiri.

1.      Arti Sokoguru dalam perekonomian.

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”. Dalam perekonomian di Indonesia kita mengenal dengaan adanya julukan sokoguru dalam perekonomian dimana Menurut kamus umum lengkap karangan Wojowasito (1982) arti sokoguru adalah pilar atau tiang. Kita sama-sama ketahui bahwa pilar atau tiang merupakan bagian yang penting dalam sebuah badan ataupun sesuatu dimana tiang atau pilar tersebut memberikan pandangan atau kualitas dari bagian-bagian lain dalam suatu hal, begitupun dalam perekonomian Indonesia kita memiliki pilar ataupun tiang dalam perekonomian. 

Kembali kepada tujuan pembangunan ekonomi, dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut di katakan bahwa produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang di utamakan, bukan kemakmuran orang perorang. Oleh sebab itu perekonomian di susun sebagai badan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.

Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau penyanggah dalam perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

2.      Apakah alasan koperasi menjadi sokoguru
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang kemudian semakin di pertegas dalam pasal 4 UU.No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 Tersebut , koperasi di jadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :

1.       Koperasi mendidik sikap self- helping
2.   Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih di utamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.       Koperasi di gali dan di kembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4.       Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.

Dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini , koperasi tetap di pandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu unsure – unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN. Ada Sembilan asas pembangunan nasional yang harus di perhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN 1998) yaitu :

1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa, bahwa segala usaha dan kegiatan kegiatan pembangunan nasional di jiwai , di gerakkan dan di kendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha Esa sebagai nilai luhur yang ,menjadi landasan spiritual , moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila,

2.      Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga Negara serta menutamakan kelestarian nilai- nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan

3.      Asas Demokrasi Pancasil, mengandung arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara di lakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan ,gorong royong, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercemin dalam arti koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendirilah yang menentukan aturan – aturan organisasi yang harus di patuhi bersama tanpa adnya tekanan dan pengaruh dari pihak luar koperasi.

4.      Asas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang di selenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan seluruh di wilayah tanah air.
Asas ini sudah nampak pada salah satu sendi – sendi dasar koperasi yaitu ppembagian sisa hasil usaha di atur menurut jasa masing – masing anggota.

5.      Asas keseimbangan , keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan.
Mengandung arti bahwa pembangunan nasional ini harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan  yaitu keseimbangan , keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat , material dan spiritual , jiwa dan raga , invidu, serta kepentingan nasional dan internasional. Koperasi selain mengutamakan kepenttingan pribadi anggotanya  juga memikirkan kepentingan umum . Hal ini dapat di lihat bahwa setiap koperasi senantiasa merancangkan di dalam anggaran dasarnya ketentuan – ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.

6.      Asas Kesadaran hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelengara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran , serta Negara di wajibkan untuk menegakan dan menjamin kepastian hukum

7.      Asas kemandirian, mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8.      Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara Negara dan masyarakat  harus memiliki mental , tekad , jiwa, dan semangfat pengabdian serta ketaatan dan di siplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadai., dari koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk Satu

9.      Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin setinggi – tingginya , penyelenggaranya perlu menerapkan nilai – nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikkan nilai agama dan nilai- nilai luhur bangsa. Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 Dan GBHN adalah sangat strategis  dalam upaya mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuia dengan pancasila.
 


http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia

Sitio Arief dan Tamba Haloman (2001). Koperasi Teori dan Praktik . Jakarta : Erlangga

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tag