Selasa, 29 April 2014

Surat Perjanjian




SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI

Pada hari ini, tanggal Tujuh bulan  Juni  tahun Dua Ribu Dua Belas (07–06–2012), yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama           :
Syahputra, S.Pd.
    Pekerjaan     :
Karyawan
    Umur            : 3
1 tahun
    Bertempat tinggal di     : Desa
rawa sari Kec. Cipayung  Kab. Semangka
    Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama           :
Rohma , SH.
    Pekerjaan     : Pengusaha
mabel
    Umur            : 3
4 tahun
    Bertempat tinggal di     : Desa Apel RT. 03 RW. 01 Kec.
umniah Kab. beron
    Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Bisnis Investasi Online di Internet yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi Online, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
  1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk  melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
  2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi Online setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
  1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 4 (empat) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga  tanggal 07 Juni 2012 dan modal akan dikembalikan pada bulan ke-5 (lima) secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
  2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal tanpa pembagian hasil dalam pengertian; DANA INVESTASI dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Pertama.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah)
  2. Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
  3. Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1.    Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp.  5.000.000,- ( lima juta rupiah)
2.    Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
  1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan  cara  pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi Online sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
  2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
  3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini

PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

  1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online.
  2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1  diatas,  maka  Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
  3. Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.

PASAL VIII
WANPRESTASI

  1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih  lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
  2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi  tersebut  atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan  karena  adanya suatu  keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.

PASAL IX
PERSELISIHAN
  1. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara  kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat  untuk  sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
  2. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak  berhasil  mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat bahwa semua sengketa yang timbul  dari  perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeruk.

PASAL X
ATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.


       Jeruk, 07 Juni 2012
    Pihak Kedua                                                                                             Pihak Pertama



              Syahputra, SH                                                                                                Rohma, SPd

















Minggu, 27 April 2014

Badan Hukum Publik


Pada posting kali ini saya akan membuat suatu tulisan mengenai badan hukum publik yang telah go publik, dan di bawah akan diberikan salah satu contoh badan hukum yang telah go publik
Badan hukum publik adalah Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Pengertian Go Public, Go Public adalah istilah yang dipakai oleh perusahaan yang mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham. Go Public adalah gaya baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan dari nol.
Di bawah ini akan diberikan satu contoh BUMN yang sudah go publik pada kasus ini saya ambil PT. Indofarma (Persero) Tbk
  
A. Perjalanan PT. Indofarma hingga saat-saat menuju go publik
PT. Indofarma (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah Departemen Kesehatan, berdiri pada tahun 1918 berupa unit produksi kecil dari Rumah Sakit Pusat Pemerintah Belanda dengan kegiatan pembuatan salep dan pemotongan kain kasa pembalut yang dilakukan di Centrale Burgelijke Zienkeninrichring (CBZ), yang sekarang dikenal dengan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta. Pada tahun 1931, pabrik berkembang dengan bertambahnya jenis produksi, yaitu obat suntik dan tablet. Sejalan dengan itu pada tahun 1935 lokasi pabrik dipindahkan ke Jalan Tambak No. 2 Manggarai, Jakarta sehingga dikenal dengan sebutan ”Pabrik Obat Manggarai”.

Pada tanggal 14 Februari 1967, melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.008/III/AM/67, nama Pabrik Obat Manggarai diubah menjadi Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan dan ditetapkan sebagai Unit Operatif setingkat Direktorat Jenderal Farmasi. Tugas pokok dari pabrik ini adalah memproduksi obat–obatan berdasarkan pesanan dari Departemen Kesehatan RI. Pada tahun 1969-1975 pabrik direnovasi dan tahun 1975 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.125/IV/KAB/BU/75 tentang struktur organisasi Departemen Kesehatan yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 dan 45 tahun 1974. Namun pabrik farmasi Departemen Kesehatan ini tidak tercakup dalam keputusan tersebut sehingga statusnya tidak jelas. Hal ini berlangsung hingga tahun 1978.

Pada tahun 1979, pabrik ini ditetapkan sebagai Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut disebutkan pula bahwa Pusat Produksi Farmasi bertugas membantu usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, yaitu memproduksi obat-obat untuk rumah sakit pemerintah dan pusat kesehatan masyarakat.

Pada tanggal 11 Juli 1981, berdasarkan PP No.20 tahun 1981, Pusat Produksi Farmasi diubah menjadi Perusahaan Umum dengan nama Indonesia Farma (Perum Indofarma) yang direalisasikan pada tanggal 1 April 1988 dengan mulai dibangunnya pabrik baru yang modern seluas 20 hektar sesuai dengan konsep dan persyaratan CPOB yang berlokasi di desa Gandasari, Cibitung, Bekasi dengan bantuan alat dan teknologi dari Italia.
Mulai pertengahan tahun 1991, hampir seluruh kegiatan produksi telah menempati lokasi di Cibitung, kecuali sediaan steril. Tanggal 31 Januari 1995 fasilitas produksi steril diresmikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan dana pembangunan seluruhnya ditanggung oleh Perum Indofarma.

Pada tanggal 2 Januari 1996 Perum Indonesia Farma diubah menjadi Perseroan Terbatas Indofarma (PT. Indofarma (Persero)) melalui PP No.34 tanggal 20 September 1995. Perubahan status ini bertujuan untuk mengantisipasi perubahan dan meningkatkan daya saing. Pada tahun 1996-1997 dilakukan

renovasi pada bagian Litbang. Tahun 1999 dibangun Extraction Plant dan selesai awal tahun 2000, serta pendirian anak perusahaan PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) sebagai distributor dan pemasaran produk farmasi termasuk alat kesehatan dengan 30 cabang di seluruh Indonesia. Tahun 2000 dibangun pabrik makanan bayi di Lippo Cikarang Industrial Estate Jawa Barat.

Mulai tanggal 17 April 2001, PT. Indofarma melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat dan mendaftarkan seluruh saham perseroan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya dengan kode saham INAF serta resmi menjadi sebuah perusahaan terbuka dengan nama PT. Indofarma (Persero) Tbk.

Ketika go publik di dapatkan 
Pada tanggal 30 Maret 2001 Indofarma memperoleh pernyataan efektif dari bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham  (IPO) sebanyak 596.875.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp 100/saham dengan penawaran  Rp 250 di catat di BEI tanggal 17 April 2001. Pencatatan saham :
Indofarma langsung tancap gas dengan Meningkatkan investasi penyertaan modalnya pada PT Riasima Abadi Farma dari 43,5% menjadi 50,8% sebagai pemegang saham mayoritas. Pada bulan Mei 2002, bisnis retail apotik yang dirintis sejak Oktober 2001 telah mengembangkan 14 apotek di Jawa dan Bali dan akan terus ditingkatkan penyebarannya diseluruh indonesia.

Tidak berhenti sampai disitu indofarma pun mengembangakan kerjasama dengan patner-patner strategi yang dirintis sejak Oktober 2001 diantaranya dengan Oxford Natural Product (England), Praporn Darsut Ltd (Thailand), Lupin (India), Guangda Produksi (Cina), Cowick (Polandia), Nowicky Pharma (Austria) dan lain-lain.
Dengan stuktur permodalan yang kuat, PT. Indofarma (Persero) Tbk mengembangkan produksi sehingga bukan hanya membuat obat-obat esensial dan generik, melainkan juga obat dengan nama dagang baik etikal maupun OTC (Over The Counter), obat tradisional (herbal) dan makanan kesehatan. Manajemen PT. Indofarma (Persero) Tbk yakin bahwa kunci keberhasilan untuk memenangkan persaingan di era globalisasi adalah operational execellence. Guna memperkuat struktur bisnis, pada tahun 2007 perusahaan mengoptimalkan fungsi bisnis yang ada melalui restrukturisasi lanjutan yang memberikan otonomi luas kepada PT. IGM, terutama dalam hal penggarapan penjualan. Dengan demikian PT. Indofarma (Persero) Tbk dapat lebih memfokuskan diri pada kegiatan produksi

sedangkan PT. IGM pada kegiatan distribusi/ penjualan produk farmasi dan alat kesehatan.
Guna meletakkan fondasi bisnis yang kuat PT. Indofarma (Persero) Tbk senantiasa berupaya menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Pada 22 Februari 2007 organ utama perusahaan telah bersama-sama menandatangani pernyataan komitmen implementasi GCG. Selain itu, PT. Indofarma (Persero) Tbk membangun kompetensi personil yang profesional melalui program pembangunan sumber daya manusia yang terarah, agar mampu membawa perusahaan memasuki era perdagangan bebas.

Analisa mengenai data diatas
Dari paparan diatas saya melihat PT Indofarma yang merupakan Badan hukum publik yang bisa dibilang besar di Indonesia ini terlihat sangat kokoh semenjak didirikan hingga pada era sekarang ini, dilihat dari perjalannaya yang cukup panjang Indofarma terkesan sudah tahan banting dengan ujian-ujian dari berbagai sisi. Termasuk keputusan untuk go publik dilewatinya deangan baik, Indofarma mengambil banyak keuntungan dan manfaat dari keputusan tersebut diantaranya kerjasama Indofarma yang sebelumnya hanya berkutak pada daerah-daerah saja namun setelah go publik Indofarma mengepakan sayapnya menjadi kerjasama nasional bahkan internasional diantaranya dengan Oxford Natural Product (England), Praporn Darsut Ltd (Thailand), Lupin (India), Guangda Produksi (Cina), Cowick (Polandia), Nowicky Pharma (Austria) dan lain-lain. Kemudian keputusan go publik terkesan sangat tepat ketika Indofarma dapat menigkatkan investasi-investasinya pada perusahaan-perusahaan yang menjadi partnernya contoh kecilnya PT Riasima Abadi Farma dari 43,5% menjadi 50,8% sebagai pemegang saham mayoritas dan yang terakhir adanya perubahan positif dari posisi keungan indofarma pun kepercayaan masyarakat kepada Indofarma. Jadi menurut saya go publik sangat tepat untuk PT. Indofarma.


      B. Perlukah BUMN Go publik?
          Menurut pandangan saya setelah membaca dan mencermati beberapa artikel dan tulisan yang ada bahwa go publik memiliki keuntungan yang sangat banyak untuk badan itu sendiri maupun untuk  masyrakat umum diantaranya dapat memperbesar profit badan itu sendiri dengan kerjasama-kerjasama yang dibentuk oleh badan hukum yang bersangkutan seperti kasus di atas indofarma memiliki kerjasama yang sangat luas setelah masa-masa bahkan menyentuh manca negara Perusahaan
1. dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Sehingga disisni saya memberi suatu kesimpulan bahwa badan hukum publik perlu melakukan go publik untuk mendobrak perkembangan badan hukum yang bersangkutan.

 http://nizma-isnayla.blogspot.com/2013/01/pt-indofarma-persero-tbk.html
http://www.britama.com/index.php/2012/11/sejarah-dan-profil-singkat-inaf/

tag