SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Pada hari ini, tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Belas (07–06–2012), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Syahputra, S.Pd.
Pekerjaan : Karyawan
Umur : 31 tahun
Bertempat tinggal di : Desa rawa sari Kec. Cipayung Kab. Semangka
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Rohma , SH.
Pekerjaan : Pengusaha mabel
Umur : 34 tahun
Bertempat tinggal di : Desa Apel RT. 03 RW. 01 Kec. umniah Kab. beron
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
- Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Bisnis Investasi Online di Internet yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi Online, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL
I
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL
II
RUANG
LINGKUP
- Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi Online setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.
PASAL
III
JANGKA
WAKTU KERJASAMA
- Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 4 (empat) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal 07 Juni 2012 dan modal akan dikembalikan pada bulan ke-5 (lima) secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
- Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal tanpa pembagian hasil dalam pengertian; DANA INVESTASI dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Pertama.
PASAL
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini,
Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
- Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah)
- Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
- Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL
V
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi
Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL
VI
PEMBAGIAN
HASIL
- Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi Online sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
- Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
- Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini
PASAL
VII
KEADAAN
MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
- Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online.
- Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
- Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL
VIII
WANPRESTASI
- Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
- Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL
IX
PERSELISIHAN
- Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
- Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeruk.
PASAL
X
ATURAN
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum
cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan
dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya
akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah
pihak, yang akan direkatkan danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Jeruk, 07 Juni 2012
Pihak Kedua
Pihak Pertama
Syahputra, SH
Rohma, SPd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar