Pada posting kali ini saya akan membuat suatu tulisan
mengenai badan hukum publik yang telah go publik, dan di bawah akan diberikan
salah satu contoh badan hukum yang telah go publik
Badan hukum publik adalah Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan
sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan
dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau
disebut juga dengan subyek hukum. Pengertian Go Public, Go Public adalah istilah yang dipakai
oleh perusahaan yang mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan
cara membeli saham. Go
Public adalah gaya baru menjadi investor sebuah
perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan dari nol.
Di bawah ini akan
diberikan satu contoh BUMN yang sudah go publik pada kasus ini saya ambil PT.
Indofarma (Persero) Tbk
A. Perjalanan PT. Indofarma hingga saat-saat
menuju go publik
PT. Indofarma (Persero) Tbk merupakan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah Departemen Kesehatan, berdiri pada
tahun 1918 berupa unit produksi kecil dari Rumah Sakit Pusat Pemerintah Belanda
dengan kegiatan pembuatan salep dan pemotongan kain kasa pembalut yang
dilakukan di Centrale Burgelijke Zienkeninrichring (CBZ), yang sekarang
dikenal dengan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta. Pada tahun 1931,
pabrik berkembang dengan bertambahnya jenis produksi, yaitu obat suntik dan
tablet. Sejalan dengan itu pada tahun 1935 lokasi pabrik dipindahkan ke Jalan
Tambak No. 2 Manggarai, Jakarta sehingga dikenal dengan sebutan ”Pabrik Obat
Manggarai”.
Pada
tanggal 14 Februari 1967, melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No.008/III/AM/67, nama Pabrik Obat Manggarai diubah menjadi Pusat
Produksi Farmasi Departemen Kesehatan dan ditetapkan sebagai Unit Operatif
setingkat Direktorat Jenderal Farmasi. Tugas pokok dari pabrik ini adalah
memproduksi obat–obatan berdasarkan pesanan dari Departemen Kesehatan RI. Pada
tahun 1969-1975 pabrik direnovasi dan tahun 1975 dikeluarkan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.125/IV/KAB/BU/75 tentang struktur
organisasi Departemen Kesehatan yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 dan 45 tahun 1974. Namun pabrik
farmasi Departemen Kesehatan ini tidak tercakup dalam keputusan tersebut
sehingga statusnya tidak jelas. Hal ini berlangsung hingga tahun 1978.
Pada
tahun 1979, pabrik ini ditetapkan sebagai Pusat Produksi Farmasi Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut disebutkan pula bahwa
Pusat Produksi Farmasi bertugas membantu usaha pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, yaitu memproduksi obat-obat untuk
rumah sakit pemerintah dan pusat kesehatan masyarakat.
Pada tanggal 11 Juli 1981, berdasarkan
PP No.20 tahun 1981, Pusat Produksi Farmasi diubah menjadi Perusahaan Umum
dengan nama Indonesia Farma (Perum Indofarma) yang direalisasikan pada tanggal
1 April 1988 dengan mulai dibangunnya pabrik baru yang modern seluas 20 hektar
sesuai dengan konsep dan persyaratan CPOB yang berlokasi di desa Gandasari,
Cibitung, Bekasi dengan bantuan alat dan teknologi dari Italia.
Mulai pertengahan tahun 1991, hampir
seluruh kegiatan produksi telah menempati lokasi di Cibitung, kecuali sediaan
steril. Tanggal 31 Januari 1995 fasilitas produksi steril diresmikan oleh
Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan dana pembangunan seluruhnya
ditanggung oleh Perum Indofarma.
Pada tanggal 2 Januari 1996 Perum
Indonesia Farma diubah menjadi Perseroan Terbatas Indofarma (PT. Indofarma
(Persero)) melalui PP No.34 tanggal 20 September 1995. Perubahan status ini
bertujuan untuk mengantisipasi perubahan dan meningkatkan daya saing. Pada
tahun 1996-1997 dilakukan
renovasi pada bagian Litbang. Tahun 1999
dibangun Extraction Plant dan selesai awal tahun 2000, serta pendirian
anak perusahaan PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) sebagai distributor dan
pemasaran produk farmasi termasuk alat kesehatan dengan 30 cabang di seluruh
Indonesia. Tahun 2000 dibangun pabrik makanan bayi di Lippo Cikarang Industrial
Estate Jawa Barat.
Mulai
tanggal 17 April 2001, PT. Indofarma melakukan penawaran saham perdana kepada
masyarakat dan mendaftarkan seluruh saham perseroan di Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya dengan kode saham INAF serta resmi menjadi sebuah
perusahaan terbuka dengan nama PT. Indofarma (Persero) Tbk.
Ketika go publik di dapatkan
Pada tanggal 30 Maret 2001 Indofarma memperoleh pernyataan
efektif dari bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) sebanyak 596.875.000 saham seri B
dengan nilai nominal Rp 100/saham dengan penawaran Rp 250 di catat di BEI tanggal 17 April 2001.
Pencatatan saham :
Indofarma langsung tancap gas dengan Meningkatkan
investasi penyertaan modalnya pada PT Riasima Abadi Farma dari 43,5% menjadi 50,8% sebagai
pemegang saham mayoritas. Pada bulan Mei 2002, bisnis retail apotik yang
dirintis sejak Oktober 2001 telah mengembangkan 14 apotek di Jawa dan Bali dan
akan terus ditingkatkan penyebarannya diseluruh indonesia.
Tidak berhenti
sampai disitu indofarma pun mengembangakan kerjasama dengan
patner-patner strategi yang dirintis sejak Oktober 2001 diantaranya dengan Oxford
Natural Product (England), Praporn Darsut Ltd (Thailand), Lupin (India),
Guangda Produksi (Cina), Cowick (Polandia), Nowicky Pharma (Austria)
dan lain-lain.
Dengan stuktur permodalan yang kuat, PT.
Indofarma (Persero) Tbk mengembangkan produksi sehingga bukan hanya membuat
obat-obat esensial dan generik, melainkan juga obat dengan nama dagang baik
etikal maupun OTC (Over The Counter), obat tradisional (herbal) dan
makanan kesehatan. Manajemen PT. Indofarma (Persero) Tbk yakin bahwa kunci
keberhasilan untuk memenangkan persaingan di era globalisasi adalah operational
execellence. Guna memperkuat struktur bisnis, pada tahun 2007 perusahaan
mengoptimalkan fungsi bisnis yang ada melalui restrukturisasi lanjutan yang
memberikan otonomi luas kepada PT. IGM, terutama dalam hal penggarapan
penjualan. Dengan demikian PT. Indofarma (Persero) Tbk dapat lebih memfokuskan
diri pada kegiatan produksi
sedangkan PT. IGM pada kegiatan
distribusi/ penjualan produk farmasi dan alat kesehatan.
Guna
meletakkan fondasi bisnis yang kuat PT. Indofarma (Persero) Tbk senantiasa
berupaya menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance). Pada 22 Februari 2007 organ utama perusahaan telah
bersama-sama menandatangani pernyataan komitmen implementasi GCG. Selain itu,
PT. Indofarma (Persero) Tbk membangun kompetensi personil yang profesional
melalui program pembangunan sumber daya manusia yang terarah, agar mampu
membawa perusahaan memasuki era perdagangan bebas.
Analisa mengenai data diatas
Dari paparan diatas saya melihat PT Indofarma yang merupakan
Badan hukum publik yang bisa dibilang besar di Indonesia ini terlihat sangat kokoh
semenjak didirikan hingga pada era sekarang ini, dilihat dari perjalannaya yang
cukup panjang Indofarma terkesan sudah tahan banting dengan ujian-ujian dari
berbagai sisi. Termasuk keputusan untuk go publik dilewatinya deangan baik,
Indofarma mengambil banyak keuntungan dan manfaat dari keputusan tersebut
diantaranya kerjasama Indofarma yang sebelumnya hanya berkutak pada
daerah-daerah saja namun setelah go publik Indofarma mengepakan sayapnya
menjadi kerjasama nasional bahkan internasional diantaranya
dengan Oxford Natural Product (England), Praporn Darsut Ltd
(Thailand), Lupin (India), Guangda Produksi (Cina), Cowick (Polandia),
Nowicky Pharma (Austria) dan lain-lain. Kemudian keputusan go publik terkesan sangat tepat ketika
Indofarma dapat menigkatkan investasi-investasinya pada perusahaan-perusahaan
yang menjadi partnernya contoh kecilnya PT Riasima Abadi
Farma dari 43,5% menjadi 50,8% sebagai pemegang saham mayoritas dan yang
terakhir adanya perubahan positif dari posisi keungan indofarma pun kepercayaan
masyarakat kepada Indofarma. Jadi menurut saya go publik sangat tepat
untuk PT. Indofarma.
B. Perlukah BUMN Go publik?
Menurut pandangan saya setelah membaca
dan mencermati beberapa artikel dan tulisan yang ada bahwa go publik memiliki
keuntungan yang sangat banyak untuk badan itu sendiri maupun untuk masyrakat umum diantaranya dapat memperbesar
profit badan itu sendiri dengan kerjasama-kerjasama yang dibentuk oleh badan
hukum yang bersangkutan seperti kasus di atas indofarma memiliki kerjasama yang
sangat luas setelah masa-masa bahkan menyentuh manca negara Perusahaan
1. dapat
meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
2. Para
pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko
portofolio mereka.
3. Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan
dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan
perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan
potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan
produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Sehingga disisni saya memberi suatu kesimpulan bahwa
badan hukum publik perlu melakukan go publik untuk mendobrak perkembangan badan
hukum yang bersangkutan.
http://nizma-isnayla.blogspot.com/2013/01/pt-indofarma-persero-tbk.html
http://www.britama.com/index.php/2012/11/sejarah-dan-profil-singkat-inaf/
http://nizma-isnayla.blogspot.com/2013/01/pt-indofarma-persero-tbk.html
http://www.britama.com/index.php/2012/11/sejarah-dan-profil-singkat-inaf/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar