Pada tugas kali ini saya Akhmad Arief akan membuat
sebuah posting yang berjudul Membedah Kasus Mengenai Hak Cipta, posting kali
ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Akan
kami berikan pengertian dari hak cipta, tujuan, dan kasus dari pelanggaran
mengenai hak cipta.
A. Definisi
hak cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Definisi lain dari hak cipta.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaranradio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan
intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
- Perlindungan untuk hak cipta
Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan
hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga
ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
- Dasar perlindungan
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002,
UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun
2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
- Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
- Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
- Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
- Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
- Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
- Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
- Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
- Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Contoh kasus pelanggaran hak cipta,
·
Banyak sekali kasus pelanggaran hak
cipta diIndonesia terutama mengenai musik ataupun hasil karya para musisi kita
dibawah ini saya akan merefresh kembali otak kita tentang 2 kasus pelanggaran
hak cipta yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, selamat
menyimak
1. Lagu cari jodoh “wali band” diaransemen
ulang dan diakui sebagai lagu orang malaysia, dalang dari kasus ini adalah
orang indonesia sendiri yaitu Malikul Akbar Atjil, lagu cari jodoh yang
memiliki aransemen melayu ini merupakan lagu wali band dibawah naungan chief
executive officer (CEO) perusahaan rekaman Nagaswara. Atjil menjual karya band
wali tersebut kepada pihak malaysia yaitu Incitech distributor Malaysia, pihak
malaysia tersebut mengaku telah membeli lagu band wali tersebut dari wali band
itu sendiri namun nyatanya yang menjual adalah saudara atjil tahun 2009 yang
tidak memiliki hak sedikit pun dengan lagu band wali tersebut. Akibat perbuatan
memalukan atjil tersebut pihak wali band dan Chief Executive Officer perusahaan
rekaman Nagaswara untuk tahun 2010 mengalami kerugian menyentuh angka 1 milyar
lebih dan akan terus meningkat. Dikutip dari penasihat hukum Nagaswara Usin
Afdisyah Putra SH “selama atjil belum diputuskan bersalah, pihak Incitech
Malaysia masih bisa terus menjual karya wali band versi atjil tersebut tanpa
ijin”
Yang
lebih memukul penulis adalah IR Malikul Akbar Atjil merupakan mantan aktivis
antipembajakan, sudah sebegitu parahkah pelanggaran hak cipta diIndonesia
?Sampai mantan aktivis saja khilaf melakukan perbuatan yang sangat memalukan
itu. "Perbuatan yang dilakukan Atjil jelas merugikan. Namun akan lebih
merugikan jika dibiarkan dan merusak moral. Saya punya kewajiban kepada artis
Nagaswara untuk memberikan hak dan menjaga karya mereka juga," kata Rahayu
di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5).
2.
Kasus kedua yang saya angkat juga
merupakan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh sebuah badan, namun kali
ini dilakukan oleh sebuah restaurant terhadap beberapa musisi ternama tanah air
yang lagunya diputar disebuah rumah makan dan belum ada izin dari pihak yang memiliki hak cipta lagu yang diputar
Perseteruan Yayasan Karya Cipta
Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi
kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W tanpa
izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di dalam
BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku
kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru,
Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta lagu, YKCI
pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke Polres Metro
Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap telah memutar
lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si pencipta lagu.
Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito
Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran yang dilakukan A&W
tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu sejak 1998-2006. A&W
dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka
kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pada Kamis
(9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap
penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan
kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan kalau kasus
pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta,
bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang
diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres
Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk
mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI tersebut
dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat itu.
"Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh
sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa.
Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan
Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta
yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan
hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.
Tanggapan :
Dari kedua kasus diatas saya dapat memberikan tangapan dari
kedua kasus diatas melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta,
bahkan untuk kasus yang pertama bukan hanya sekedar pelanggaran hak cipta namun
lebih dari itu kasus tersebut telah mencederai nilai-nilai nasionalisme dengan
memberikan karya milik anak bangsa kepada negara diluar sana yang notabennya
merupakan negara berparas melayu dan lagu yang dilanggar hak ciptanyapun
bernada melayu, maka atjil mendapatkan pasal berlapis seharusnya bukan hanya
pidana mengenai hak cipta namun atjil pun harus mendapat sebuah pasal dari
masyarakat yaitu pasal mengenai norma bernegara yaitu hukuman moral dari
masyarakat.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar