posting
kali ini diperuntukan menyelesaikan tugas softskill saya yakni tugas
softskill ekonomi koperasi, pada kesempatan kali ini judul yang
dibawakan adalah tata cara pendirian koperasi, dan dibawah ini akan
dibahas apa sajakah persyaratan-persyaratan tersebut ada beberapa
referensi yang saya libatkan.
Suatu badan usaha apapun dan dimana pun jika dalam
pembentukannya pasti memerlukan yang namanya tata cara maupun syarat-syarat,
syarat begitupun dengan koperasi yang akan kita bahas kali ini, untuk
pembentukan koperasi diatur berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Dalam pembentukan
koperasi itu sendiri yang perlu diperhatikan diantaranya :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan
menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efisien.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar
kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam
pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi kemudian mempersiapkan
hal-hal yang dibutuhkan lain seperti mengadakan rapat pembentukan koperasi, untuk
memperkokoh niat yang digalakan yang akhirnya setelah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat
dengan pihak-pihak terkait untuk pembentukan koperasi, untuk lebih jelasnya
kita lihat step-step pendirian koperasi dibawah ini :
a.
Tahapan Persiapan
pendirian koperasi
Dalam pendirian koperasi
orang-orang yang ada didalamnya sopasti harus tahu maksud dan tujuan mereka
membangun suatu koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan hal
lainnya.
b.
Tahapan rapat pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
2. Isi dari Rapat membicarakan hal – hal yang
berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain:
-
Tujuan
pendirian koperas
-
Usaha
yang hendak di jalankan
-
Penerimaan
dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusa
-
Penyusuanan
anggaran dasar
-
Menetapkan
modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
-
Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
3. Penyusunan
anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan
– ketentuan yang ada. Anggaran dasaar tersebut juga tidak boleh
bertentanga dengan ketentuan undang – undang koperasi dan peraturan
pelaksanaanya dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka
bersama.
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di
muat harus di muat dalam anggran dasar adalah
a. Nama,
pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b. Nama
lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c. Tempat
kedudukan koperasi daerah kerjanya
d. Maksud
dan tujuan koeprasi
e. Jenis
dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f. Syarat
– syrat keanggotaan dan kepengurusan
g. Ketentuan
– ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana
h. Ketentuan
– ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha
4.
Rapat
harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan
kepengurusan ( mereka di beri kuasa ( pendiri) oleh rapat untuk
mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonanpengesahan badan
hukum kepda yang berwenang
c.
Tahapan
penegesahan hukum yang diajukan
Dan untuk mendapatakan pengesahan lankahnya sebagai
berikut :
1. Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor
departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah
koperasi yang akan di bentuk.
2. Permintaan
pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran sebagai berikut :
i.
Dua
rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
ii.
Berita
acara rapat pembentuka
iii.
Surat
bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
Didalam tahap ini juga bahwa pendaftaran koperasi sebagai
badan hukum dan terdapat akte pendirian pun harus diperhatikan. Demikian
postingan kali ini semoga bermanfaaat.
Koperasi Teori dan
Praktik . erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar