Minggu, 01 Desember 2013

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI



posting kali ini diperuntukan menyelesaikan tugas softskill saya yakni tugas softskill ekonomi koperasi, pada kesempatan kali ini judul yang dibawakan adalah tata cara pendirian koperasi, dan dibawah ini akan dibahas apa sajakah persyaratan-persyaratan tersebut ada beberapa referensi yang saya libatkan.

Suatu badan  usaha apapun dan dimana pun jika dalam pembentukannya pasti memerlukan yang namanya tata cara maupun  syarat-syarat, syarat begitupun dengan koperasi yang akan kita bahas kali ini, untuk pembentukan  koperasi diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Dalam pembentukan koperasi itu sendiri yang perlu diperhatikan diantaranya :
a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien.

c.   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d.     Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan lain seperti mengadakan rapat pembentukan koperasi, untuk memperkokoh niat yang digalakan yang akhirnya setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk pembentukan koperasi, untuk lebih jelasnya kita lihat step-step pendirian koperasi dibawah ini :
a.     Tahapan Persiapan pendirian koperasi
Dalam pendirian koperasi orang-orang yang ada didalamnya sopasti harus tahu maksud dan tujuan mereka membangun suatu koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan hal lainnya.

b.     Tahapan rapat pembentukan
1.  Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

2.      Isi dari Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain:
-          Tujuan pendirian koperas
-          Usaha yang hendak di jalankan
-          Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusa
-          Penyusuanan anggaran dasar
-          Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
-          Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.

3.    Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan – ketentuan yang ada. Anggaran dasaar tersebut juga tidak boleh bertentanga  dengan ketentuan undang – undang koperasi dan peraturan pelaksanaanya dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di muat harus di muat dalam anggran dasar adalah
a. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b. Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c. Tempat kedudukan koperasi daerah kerjanya
d. Maksud dan tujuan koeprasi
e. Jenis dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f. Syarat – syrat keanggotaan dan kepengurusan
g. Ketentuan – ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana
h. Ketentuan – ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha

4.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan  ( mereka di beri kuasa ( pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonanpengesahan badan hukum kepda yang berwenang

c.      Tahapan penegesahan hukum yang diajukan
Dan untuk mendapatakan pengesahan lankahnya sebagai berikut :
1.  Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah koperasi yang akan di bentuk.
2.    Permintaan pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran  sebagai berikut :
                                i.            Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
                              ii.            Berita acara rapat pembentuka
                            iii.            Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.


Didalam tahap ini juga bahwa pendaftaran koperasi sebagai badan hukum dan terdapat akte pendirian pun harus diperhatikan. Demikian postingan kali ini semoga bermanfaaat.

Koperasi Teori dan Praktik . erlangga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tag